Jakarta -
Puluhan organisasi lintas sektor yang mewakili jutaan pemangku kepentingan dalam mata rantai pertembakauan nasional memohon kepada presiden untuk meninjau ulang pembahasan tiga rancangan kebijakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya karena dinilai berpotensi mengancam lapangan kerja, penerimaan negara, dan keberlangsungan industri nasional.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh organisasi yang mewakili petani, pekerja, pelaku usaha, industri kreatif, peritel, asosiasi konsumen, hingga organisasi masyarakat.
Dalam pernyataan bersama tersebut, perwakilan jutaan masyarakat dan kepala keluarga Indonesia berharap pemerintah dapat meninjau kembali pasal-pasal yang dinilai bermasalah bagi Industri Hasil Tembakau Nasional dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 serta peraturan turunannya terkait penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, menilai berbagai rancangan peraturan tersebut akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional akibat efek domino yang ditimbulkan dari adanya potensi gelombang PHK massal, hilangnya triliunan penerimaan pajak negara, serta keberlangsungan mata pencaharian petani tembakau dan cengkih nasional.
"Kebijakan kesehatan perlu tetap memperhatikan keberlangsungan industri nasional yang menopang jutaan mata pencaharian," ujar Sutrisno, Jumat (24/7/2026).
Melalui pernyataan tersebut, para pemangku kepentingan meminta presiden untuk segera memberlakukan moratorium terhadap penyusunan dan pengesahan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.
Secara khusus, pernyataan bersama tersebut berharap kepada Pemerintah, khususnya Presiden:
1. Tidak menyetujui ketentuan standarisasi berupa penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Hal ini berpotensi mendorong makin maraknya produk ilegal yang merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara.
2. Tidak memberlakukan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana usul Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
3. Tidak memberlakukan larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang Dilarang pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Perwakilan organisasi lintas sektor menilai ketiga rancangan kebijakan tersebut berpotensi mematikan industri padat karya, mengurangi penerimaan negara, memperluas peredaran produk ilegal, serta menghilangkan jutaan lapangan pekerjaan di berbagai sektor yang bergantung pada mata rantai pertembakauan nasional.
Di saat yang sama, para pemangku kepentingan menyatakan dukungannya terhadap pelarangan anak di bawah umur untuk membeli atau menggunakan produk tembakau melalui peningkatan batas usia menjadi 21 tahun, serta penerapan Peringatan Kesehatan Gambar dan Tulisan sebesar 50 persen pada kemasan.
Mereka juga berharap agar pemerintah mengedepankan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan, keberlangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja dan petani, serta target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen sesuai Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan bersama ini didukung oleh puluhan organisasi lintas sektor, termasuk asosiasi petani, serikat pekerja, asosiasi pelaku usaha, asosiasi ritel, asosiasi konsumen, asosiasi pedagang pasar asosiasi periklanan dan sektor industri kreatif. Beberapa di antaranya adalah:
APINDO, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Gapero Surabaya (Gaperosu), Gapero Malang (Gaperoma), Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI), Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Perkumpulan Produsen E-liquid Indonesia (PPEI), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI-KERIS), (Asosiasi Media Luar-Griya (AMLI), Dewan Periklanan Indonesia (DPI), dan lainnya.
Tonton juga video "Produksi Tembakau Sintetis, IRT di Majalengka Terancam Hukuman Mati"
(prf/ega)


















































