KPK menggeledah rumah politikus PDIP Ono Surono di Bandung, Jawa Barat (Jabar), terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). KPK mengatakan Ono Surono ikut hadir dalam proses penggeledahan yang dilakukan.
"Tentu ada pihak-pihak dari Saudara ONS yang ikut menyaksikan," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Budi mengatakan kehadiran Ono untuk menyaksikan penggeledahan rumahnya diperlukan. Dia menyebut Ono sebagai pihak yang digeledah memiliki hak untuk mengetahui bila ada barang yang nantinya disita oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tentu nanti dalam rangkaian kegiatan penggeledahan, ketika ada barang bukti yang diamankan dan disita, tentu juga atas pengetahuan dari pihak ONS," terang Budi.
KPK menggeledah rumah politikus PDIP Ono Surono (ONS) di Bandung. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini Rabu (1/4), penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ONS, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung," terang jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/4).
KPK belum memerinci temuan barang bukti dari kegiatan tersebut. Budi mengatakan penggeledahan di rumah Ono Surono masih berlangsung hingga saat ini.
"Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya," kata Budi.
Diketahui, Ono pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. KPK menduga Ono mendapat aliran uang dari Sarjan, yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan terhadap Saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka Saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Terkait tujuan pemberian uang itu dari Sarjan kepada Ono masih didalami. KPK juga mendalami apakah ada pemberian lain yang diberikan Sarjan ke pihak lain.
"Nah, ini penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS (Ono Surono)," sebutnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
Lihat juga Video: KPK Duga Ono Surono Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara
(kuf/jbr)

















































