Jakarta -
Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengatakan langkah pembenahan permasyarakatan oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) sudah sesuai dengan lima hal yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Untuk diketahui, Menteri Imipas Agus Andrianto mencopot puluhan pegawai lapas mulai level kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), hingga sipir.
"Berdasarkan laporan yang datang ke Ombudsman selama, kumulatif ya, lebih dari lima tahun terakhir, yang dilaporkan paling tinggi 26 persen soal hak warga binaan, 26 persen masa penghukuman, 15,24 persen soal kinerja petugas lapas, 9 persen pungutan liar, 3 persen sarana dan prasarana lapas," kata anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, kepada detikcom pada Jumat (23/5/2025).
Jemsly menyebut hak warga binaan meliputi makanan, kesehatan, hingga sel lapas. Sementara itu, keluhan soal kinerja petugas lapas tak hanya berdasarkan laporan masyarakat yang masuk, tapi juga hasil sidak Ombudsman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal kinerja saya selalu mengumpulkan petugas lapas dan warga binaan saat kunjungan. Diam-diam saya tanya warga binaan soal kinerja petugas lapas. Saat melihat sel per sel pun, sama saya tanya ke warga binaan," ucap dia.
"Soal sarana dan prasarana, orang jarang tahu overcapacity kita sekarang tinggi. Di mana jumlah warga binaan di Indonesia 270 ribu, padahal kapasitasnya-nya 132 ribu orang. Ini perlu dibereskan," sambung Jemsly.
Oleh sebab itu, dia menduga pencopotan sejumlah pejabat pegawai lapas adalah bagian dari upaya pembenahan yang dilakukan Agus Andrianto. Jemsly menilai wajar seorang menteri melakukan perombakan, apalagi jika didukung data dan fakta.
"Seorang Menteri punya management style, dia berhak dong memimpin sesuai style-nya. Memang lima besar laporan dari masyarakat itu ada soal kinerja. Ada data laporan masyarakat yang mendukung ke sana (masalah kinerja petugas lapas)," tutur Jemsly.
"Kalau seorang pejabat mengotak-atik untuk menyelesaikan permasalahan yang masuk top five, ya berdasarkan data yang masuk ke Ombudsman kita harus sepakatlah dengan hal itu. Kecuali yang diotak-atik bukan hal yang termasuk top five masalah di lapas, itu baru namanya cari-cari kesalahan," lanjut Jemsly.
Pada Februari 2025, Kementerian Imipas menyampaikan sebanyak 9 kalapas dan puluhan petugas dicopot dari jabatan. Pencopotan dilakukan karena dugaan pelanggaran.
"Pak Menteri berulang kali menekankan kepada jajaran soal konsistensi menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh petugas permasyarakatan. Sudah banyak contoh, 9 kalapas dan puluhan petugas dicopot, dikenai sanksi. Tentunya jika terbukti ada pelanggaran mengarah ke pidana, kami akan koordinasi untuk kemudian kami serahkan kepada pihak berwajib sesuai dengan klasifikasi dugaan pidana yang dilakukan," ucap Humas Ditjen Pas Rika Aprilianti kepada wartawan, Selasa (11/2).
Rika menuturkan, sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, pejabat hingga petugas yang terindikasi terlibat pidana akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses pidana. Kemudian dari unggahan akun Instagram @agusandrianto, dipaparkan sebanyak 82 petugas permasyarakatan telah disanksi disiplin hingga pecat karena melakukan pelanggaran selama periode November 2024 hingga April 2025, berikut rinciannya:
- 4 Kepala UPT dinonaktifkan
- 14 pejabat struktural dinonaktifkan
- 57 orang dibina dan diawasi
- 2 petugas ditahan oleh BNNP
- 2 Kepala UPT dalam pemeriksaan
- 2 pejabat struktural dalam pemeriksaan
- 1 petugas dalam pemeriksaan
Simak Video 'Ombudsman RI Beberkan Mitra MBG Masih Bisa Untung Rp 2.000/Porsi':
(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini