Oknum Prajurit TNI Terancam Dipecat Usai Bunuh Pacar di Pondok Aren Tangsel

2 days ago 3

Jakarta -

Oknum prajurit TNI Pratu TS ditahan setelah membunuh pacarnya, perempuan berinisial N (26) di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Akibat ulahnya itu, dia terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Pasti (terancam PTDH). Kalau udah seperti ini itu pasti sanksinya berat. Tapi saya nggak mau mendahului penyidik ya, tapi pasti ini berat, pimpinan udah tegas kok," kata Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana kepada wartawan usai Rapim TNI AD di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Saat ini Pratu TS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia kini dia menjalani pemeriksaan oleh penyidik militer dan ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langsung ditahan, langsung," tegasnya.

Wahyu menjelaskan, atas tindakan itu Pratu TS diancam pasal 338 soal pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara. Selain itu dia juga dijerat pasal 86 KUHPM.

"Tersangka dari penyidik Denpom Jaya 1 itu dikenakan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHPM, sama dia kena juga meninggalkan dinasnya itu untuk tidak hadir tanpa izinnya itu pasal 86 KUHPM," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pratus TS kini masih dalam pemeriksaan. Ini dilakukan untuk medalami apa yang dilakukannya.

"Saat ini penyidik Pom (Polisi Militer) terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif," kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra, Sabtu (1/2/2025).

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami motif perbuatan yang dilakukan Pratu TS. Saat ini, Pratu TS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk mendalami motif dan lain-lain terkait perbuatan yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, Kodam Jaya menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan wanita berinisial N (26) oleh prajurit TNI Pratu TS di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pratu TS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini yang bersangkutan (TS) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya 1/Tangerang," kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra.

Awal Mula Terkuak

Dia menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihaknya menangkap Pratu TS. Anggota TNI AD Kesatuan Yonif 318 ini dicari-cari oleh kesatuannya karena meninggalkan kesatuan tanpa izin (desersi).

"Ketahuannya setelah yang bersangkutan (Pratu TS) desersi dilakukan pencarian, dapat," kata Deki kepada wartawan, Jumat (31/1).

Pratu TS kemudian diperiksa. Saat itulah, kata Deki, Pratu TS mengakui perbuatannya terhadap pacarnya tersebut.

Kemudian satuan dari Pratu TS mendatangi lokasi yang dilaporkan. Saat itulah benar ditemukan jenazah wanita tersebut, dan kemudian dilaporkan kepada Polisi Militer.

"Dan saat di pemeriksaan di satuan, yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan terhadap pacarnya. Makanya satuan ke TKP (tempat kejadian perkara) dan benar, langsung melaporkan ke Pom (Polisi Militer)," imbuhnya.

(maa/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |