Oknum Dosen PNUP Makassar Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi, Dapat Sanksi Berlapis

7 hours ago 3

Jakarta - Oknum dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP), Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial IS diduga melecehkan tiga mahasiswi dengan modus perbaikan nilai. IS dijatuhi sanksi berlapis berupa pemberhentian sementara, penurunan jabatan, hingga larangan beraktivitas.

Satu korban awalnya mengadu ke pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami saat ujian perbaikan nilai. Pihak BEM kemudian melapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) PNUP pada Senin (13/4/2026).

"Per tanggal 13 April, kami melapor ke Satgas bahwa ada tindakan kekerasan (seksual) karena saya merasa hal ini tidak bisa dianggap enteng," ujar Presiden BEM PNUP Makassar Hendra Saputra dilansir detikSulsel, Kamis (7/5).

Belakangan terungkap ada dua mahasiswi lain yang diduga juga mengalami pelecehan oleh dosen yang sama. Tim Satgas PPKS lalu meminta pengurus BEM menghadirkan tiga korban untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Terbukti Lakukan Pelecehan

Juru bicara PNUP Makassar Rita mengatakan tim Satgas PPKS telah merampungkan pemeriksaan terhadap IS. Berdasarkan surat rekomendasi tim Satgas PPKS PNUP Nomor 01/KS.RI/PPK/2026 tanggal 16 April 2026, IS terbukti melakukan kekerasan seksual.

"Hasil pemeriksaan dan surat rekomendasi tim Satgas PPK, menetapkan Saudara IS telah terbukti melakukan perbuatan berupa tindakan kekerasan seksual yang berdampak pada kondisi psikologi, rasa aman, serta martabat korban," kata Rita kepada wartawan, Senin (11/5).

Rita menuturkan penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Dalam regulasi itu, segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi menjadi atensi.

"Tim Satgas PPKS telah memberikan rekomendasi sanksi. Satgas menyusun hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi sanksi tegas kepada pimpinan perguruan tinggi (Direktur PNUP) berdasarkan bukti," katanya.

Rita mengungkapkan, pimpinan PNUP telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada pelaku. Salah satunya berupa penonaktifan atau pemberhentian sementara dari seluruh aktivitas akademik di lingkungan kampus.

Baca berita selengkapnya di sini. (rdp/idh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |