Nusron Wahid Ungkap Kejanggalan Sengketa Lahan Jusuf Kalla di Makassar

4 hours ago 3

loading...

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi tanah milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Makassar. Foto/Dok

MAKASSAR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi tanah milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Makassar.

Nusron mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebelumnya telah mengirimkan surat balasan kepada Menteri ATR/BPN terkait kasus tersebut, yang menyatakan bahwa proses eksekusi lahan milik JK tidak melalui proses konstatering atau pengukuran ulang dari lahan yang hendak dieksekusi.

"Surat dari PN menyatakan tanah Pak JK tidak dieksekusi dan tidak dikonstater. Tapi yang jadi pertanyaan, tanah siapa yang dieksekusi kemarin? Karena dalam catatan kami, lokasi NIB itu memang ada tanahnya Pak JK," kata Nusron saat ditemui di Makassar, Kamis (13/11).

Baca Juga: Menteri ATR Nusron Wahid Sebut Lahan Jusuf Kalla yang Dicaplok Mafia Tanah Produk 90-an

Nusron mengatakan kasus pertanahan yang dialami oleh JK ini tumpang tindih kepemilikan lahan. Ia menjelaskan, JK melalui PT Hadji Kalla telah mengantongi bukti kepemilikan lahan berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit tahun 1996. Sementara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) memiliki bukti kepemilikan serupa yang terbit tahun 2002.

Ia menjelaskan, berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, di lokasi NIB (Nomor Induk Bidang) memang ada tanah milik PT Hadji Kalla. Sementara di Pengadilan Negeri tidak tercantum tanah milik PT Hadji Kalla, melainkan diklaim milik perorangan yang atas nama Manyong Balang. Perorangan inilah yang tengah berkonflik di pengadilan dengan PT GMTD sehingga menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |