Noel Akui Salah di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Minta Vonis Manusiawi

1 hour ago 2
Jakarta -

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi. Noel memohon putusan yang manusiawi.

"Saya memohon putusan yang adil, proporsional, dan manusiawi. Putusan yang menghormati hukum tetapi juga memberi ruang bagi sisi kemanusiaan, penyesalan, dan harapan untuk berubah," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Noel mengaku menyesal dan bersalah karena menerima uang serta motor Ducati Scrambler dari bawahannya di Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Noel mengaku tidak akan mengelak.

"Memang saya bersalah, saya nggak mau mengelak dan melarikan tanggung jawab dari persoalan ini," ujarnya.

Noel kemudian curhat dirinya tumbuh dari keluarga yang kekurangan hingga harus ikut bekerja untuk membayar uang sekolah. Dia menyesal karena tak bisa menjaga amanah jabatan.

"Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati. Saya seharusnya lebih waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat," kata Noel.

"Saya tidak akan membenarkan kesalahan saya. Saya tidak akan merendahkan proses hukum. Saya juga tidak akan menyerang siapa pun," imbuhnya.

Noel lalu menyinggung kinerjanya. Dia mengungkit surat edaran larangan praktik penahanan ijazah dan penghapusan syarat pelamar kerja seperti batas usia, status pernikahan, hingga good looking. Dia juga mengaku menginisiasi layanan 'buruh tanya Wamen' secara gratis.

"Saya memohon agar Yang Mulia tidak hanya melihat saya dari hari ketika saya jatuh, tetapi juga dari jalan panjang yang membentuk saya. Anak kecil yang kehilangan ayahnya, anak dari ibu tunggal yang membesarkan delapan anak, orang yang bekerja dari usia kecil untuk bisa sekolah, mahasiswa yang pernah bergerak bersama rakyat, dan pejabat yang terus berusaha mendengar keluh," tuturnya.

Dituntut 5 Tahun

Sebelumnya, Noel dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Jaksa menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Noel membayar uang pengganti Rp 4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.

"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa.

Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah berupa uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang itu diberikan oleh ASN Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sementara pertimbangan meringankan tuntutan ialah Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian penerimaan tersebut, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, berlaku sopan dan menghargai persidangan.

(mib/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |