No Drama, Pajak Pedagang Online Bakal Diterapkan 1 Oktober 2026

4 hours ago 2

loading...

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang online (merchant) melalui penyedia layanan pasar digital (marketplace) bakal resmi diterapkan 1 Oktober 2026. Foto/Dok

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto memastikan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang online (merchant) melalui penyedia layanan pasar digital ( marketplace ) bakal resmi diterapkan mulai 1 Oktober 2026.

Adapun penerapan regulasi yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini sempat mengalami beberapa kali penundaan. "Nanti insya Allah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya, mereka sudah siap, kita juga udah siap," kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9).

Semula kebijakan ini ditargetkan berjalan pada 1 Juli 2026 dengan menunjuk empat platform marketplace besar sebagai pemungut PPh, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Baca Juga:

Hippindo Kecewa Pungutan Pajak Pedagang Online Ditunda: Kami Bayar 11%


Namun, Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kala itu memilih untuk menangguhkan pelaksanaan pajak ecommerce demi menjaga tingkat daya beli masyarakat serta mematangkan kesiapan sistem.

"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya gimana," ungkap Bimo.

Baca Juga: Penjelasan DJP soal Penundaan Pajak Pedagang Online via Marketplace hingga November 2026

Bimo menjamin penundaan tersebut tidak akan berlanjut karena seluruh uji coba integrasi sistem pada keempat marketplace tersebut telah berjalan mulus dan siap dioperasikan penuh bulan depan.

"Jadi no drama lah, nggak ada drama," tegas Bimo.

(akr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |