Jakarta -
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, angkat bicara tentang latar belakang eks staf khususnya (stafsus), Fiona Handayani dan buron Jurist Tan. Nadiem mengatakan pengangkatan Fiona dan Jurist sebagai stafsus karena pertimbangan pengalaman dan kemauan untuk belajar.
Hal itu disampaikan Nadiem Makarim saat menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Mulanya, jaksa menanyakan latar belakang Fiona dan Jurist di bidang pendidikan. Nadiem mengatakan Fiona memiliki pengalaman di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), serta menjadi tim Gubernur Jakarta era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk program pendidikan kesehatan dan kepegawaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fiona punya keahlian dalam bidang pendidikan karena pengalaman beliau di PSPK sudah mengerjakan transformasi di bidang pendidikan selama cukup lama, dan sebelum itu pun beliau punya pengalaman di DKI Jakarta yang juga berhubungan dengan sektor," ujar Nadiem.
Nadiem mengakui Jurist memang tidak memiliki kualifikasi dalam bidang pendidikan secara eksplisit. Namun Nadiem mengatakan Jurist memiliki pengalaman dalam administrasi pendidikan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
"Jurist memang tidak punya secara eksplisit kualifikasi dalam pendidikan, tetapi beliau punya sangat banyak pengalaman di KSP dalam administrasi pendidikan. Kantor Staf Kepresidenan. Nah, mungkin bagi Pak Jaksa yang tidak mengetahui, KSP, Kantor Staf Presiden itu bergerak di berbagai regulasi pemerintahan dan koordinasi," ujar Nadiem.
Nadiem mengatakan pengalaman itulah yang menjadi alasan Fiona dan Jurist diangkat sebagai stafsus. Dia juga mengatakan akan memilih orang yang mau belajar saat mempercayakan sebuah posisi, termasuk stafsus.
"Itulah alasannya kenapa Fiona diangkat menjadi staf khusus isu-isu strategis yaitu hubungan dengan sekolah yang sekolah dan Jurist itu menjadi staf khusus di bidang pemerintahan, untuk yang berhubungan dengan regulasi maupun yang interaksi dengan pihak-pihak luar seperti kementerian lain maupun pihak-pihak luar. Itulah pembagiannya," kata Nadiem.
"Nah, jadi saya juga mau menambahkan bahwa keberhasilan orang terhadap tugasnya, Bapak kan tadi menanya apakah mereka punya kemampuan dan juga punya passion. Pak, dari pengalaman saya, orang yang punya passion terhadap suatu bidang itu daya. Kalau dia pintar dan kompeten, itu daya belajarnya luar biasa. Dan saya akan selalu memilih orang yang mau belajar walaupun, tapi dia kompeten, mau belajar," tambahnya.
Jaksa juga mendalami kewenangan yang diberikan Nadiem ke Fiona dan Jurist. Nadiem mengatakan Fiona dan Jurist tidak punya kewenangan untuk membuat keputusan.
"Apakah memang benar Saudara memberikan atau mengetahui SKM Jurist Tan, Fiona itu memimpin Zoom-Zoom Meeting yang diikuti oleh jajaran di bawah Kementerian di bawah Saudara?" tanya jaksa.
"Saya tidak pernah mengetahui aktivitas-aktivitas detail staf khusus saya dan sesuai kesaksian Fiona di sidang kemarin, Fiona pun menyebut bahwa memang tidak semua dilaporkan ke menteri. Sesuai dengan tupoksi SKM adalah fungsi untuk memberikan pertimbangan kepada saya dan juga pertimbangan kepada dirjen-dirjen maupun direktur terkait, tapi tidak punya kewenangan mengambil keputusan," jawab Nadiem.
"Kemarin pun terbukti di sidang beberapa kali bahwa tuduhan mereka memimpin rapat tapi kenyataannya rapat itu dipimpin oleh direktur tertentu, menurut risalah ratas dokumen yang tercatat," tambahnya.
Nadiem mengaku tak mengetahui detail aktivitas yang dilakukan stafsusnya. Dalam sidang ini, Nadiem juga mengaku baru mengenal terdakwa Sri dan Mulyatsyah di tahanan saat perkara ini bergulir.
"Jadi, satu, saya tidak mengetahui aktivitas apa yang mereka lakukan, baru setelah proses persidangan, saya mulai mengerti apa itu tim teknis, apa kajian-kajian yang ada dan lain-lain karena di 6 Mei sesuai pada saat saya menjadi menteri yang saya dapatkan hanya paparan di 6 Mei," ujar Nadiem.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Mul, Sri, Ibam merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
Saksikan Live DetikSore:
(mib/wnv)

















































