Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa: Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

3 weeks ago 15
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa mengatakan hakim telah menyatakan Nadiem terbukti melakukan korupsi.

"Hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, yang menyalahgunakan kewenangan, yang merugikan kerugian keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama. Sekali lagi, dengan predikat secara bersama-sama sebagai pelaku utama," kata jaksa Corneles Geeb Paulus H usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Jaksa mengatakan putusan ini sejalan dengan fakta persidangan. Jaksa juga menyebut vonis hakim membuktikan tidak ada kriminalisasi terhadap kebijakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan proses hukum terhadap Nadiem dilakukan secara profesional. Jaksa mengatakan proses hukum dilakukan untuk mendapat keadilan.

"Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan. Anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya diambil, identitasnya diambil, disimpan dalam satu lembaga tertentu, hari ini telah mendapatkan keadilan. Inilah keadilan yang sebenarnya," tuturnya.

Divonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.

Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.

(mib/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |