Jakarta -
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang mengusulkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Dirinya meminta agar usulan itu dikaji lebih lanjut.
"Terkait dengan (usia pensiun) ASN untuk diperpanjang ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan di gedung DPR RI, Minggu (25/5/2025).
Puan mewanti-wanti jika usia pensiun diperpanjang apakah ASN terkait masih bisa untuk produktif. Ia mengingtakan jangan sampai usulan itu nantinya justru membebani APBN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik," ujar Puan.
"Jadi apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," tambahnya.
Batas Usia Pensiun Diusulkan Bertambah
Sebelumnya, Korpri mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya juga bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan dikutip detikFinance, Kamis (22/5).
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan usulannya menambah usia pensiun untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT Madya atau Eselon I mencapai usia 63 tahun.
Lalu, pejabat JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai usia 62 Tahun, lalu untuk pejabat Eselon III dan IV di usia 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya ditetapkan di usia 70 tahun.
(ial/dwr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini