Momen Polisi Tangkap 9 Penculik-Pemeras 3 Pria Modus Jual Beli Mobil di Tangsel

2 weeks ago 12
Jakarta -

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap sembilan tersangka kasus penculikan dan pemerasan dengan modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Berikut ini momen penangkapan para tersangka oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Berdasarkan video yang diterima detikcom, Kamis (16/10/2025), terlihat sejumlah petugas kepolisian menangkap seorang pria dan satu orang wanita dalam sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penculikan. Polisi sempat menginterogasi pria tersebut.

"Kau jangan bohong-bohong," kata salah satu polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak bohong-bohong, Bang, saya pekerja swasta," jawab tersangka saat ditangkap.

"Kau dari kapan di sini?" tanya polisi.

"Saya sudah lama di sini," jawab tersangka.

"Enggak. Seharian ini kau di rumah aja kan?"

"Saya libur hari ini kerja," sahut tersangka.

"Orang ibu itu ngeliat kok," ucap polisi.

Momen Polisi Tangkap 9 Penculik-Pemeras 3 Pria Modus Jual Beli Mobil di TangselMomen Polisi Tangkap 9 Penculik-Pemeras 3 Pria Modus Jual Beli Mobil di Tangsel (Dok. Istimewa Tangkapan Layar Video)

"Saya kemarin pulang maleman," jawab tersangka.

Polisi pun langsung menggiring pria dan wanita tersangka tersebut. Mereka langsung dibawa ke dalam mobil.

Kemudian, polisi tampak menggeledah rumah yang menjadi lokasi para penculikan menyekap korban. Di sana, polisi menemukan satu pucuk senjata api lengkap dengan amunisi.

Setelah dari rumah tersebut, anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro beranjak ke titik lainnya. Di lokasi lain, polisi mendapati 4 orang yang tengah duduk santai. Keempat orang tersebut pun langsung diinterogasi oleh anggota kepolisian.

9 Tersangka Ditangkap

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang tersangka penculikan dan penyekapan yang menganiaya tiga pria di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Sembilan tersangka langsung ditahan polisi.

"Total ada sembilan orang yang sudah diamankan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (16/10).

Ade Ary menjelaskan, sembilan orang tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mereka adalah MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA.

Dia menjelaskan, para tersangka disangkakan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Para tersangka turut disangkakan dengan pasal pidana pemerasan sebagaimana diatur di Pasal 368 KUHP Dengan ancaman 9 tahun," imbuhnya.

(yld/yld)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |