Polisi menangkap pasangan suami istri RM dan ER, owner wedding organizer (WO) di Jakarta Timur (Jaktim) yang diduga menipu puluhan calon pengantin. Polisi mengkonfontir pasutri ini dengan korban.
Proses pertemuan itu diunggah di akun media sosial Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal seperti dilihat detikcom, Minggu (31/5/2026). Alfian mengatakan pertemuan tersebut sebagai bentuk transparansi pihak kepolisian.
"Mas dan mbaknya nih semuanya, pasti ingin tahu. Kalau misalnya nanti nggak dipertemukan, pasti nanti hal-hal yang dipikirnya polisi tidak membantu untuk aset, jaminan, pertanggungjawaban, pengembalian dan sebagainya. Ini sudah saya sampaikan langsung. Inilah ketransparanan kami," kata Alfian dalam unggahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, beberapa korban tampak hadir. Mereka lalu meluapkan kekesalannya kepada kedua terlapor yang diduga sudah menipu mereka.
"Kita adalah korban. Jangan sampai mbaknya mikir, 'oh tadi kita mau bertahan hidup, mau ke psikiater dan sebagainya'. Itu urusan mbak, nggak usah diceritain ke kita. Kita menuntut tanggung jawab. Intinya itu," kata korban.
Terlapor ER menjawab dengan meminta tidak dihukum agar bisa mengganti kerugian para korban. "Kalau saya ini nggak dihukum bahasanya, saya bisa usahain dalam 6 bulan, insyaallah. Kalau Marwah (WO milik terlapor) bangkrut, saya bisa bangun yang lain," kata pelaku.
Perwakilan korban mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah mengusut perkara tersebut. dia berharap kedua pasutri ini dihukum sesuai aturan yang berlaku.
"Hari ini kita sudah dipertemukan dengan pelaku. Terima kasih untuk Polres Jakarta Timur atas kerja samanya melakukan kewajibannya sebagai institusi yang memang mengayomi masyarakat. Harapannya tidak ada kejadian seperti ini lagi dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," kata korban.
58 Korban Kerugian Rp 2,6 Miliar
Polisi mengungkap total ada sebanyak 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban penipuan pemilik Wedding Organizer (WO) di Jakarta Timur (Jaktim). Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.
"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal dalam unggahan media sosialnya dikutip detikcom, Sabtu (30/5).
"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," lanjutnya.
Pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER. Pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Dia mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk melapor kepada pihak kepolisian.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Lihat juga Video 'Ketua RT Cerita Ada Pegawai WO Ayu Puspita Ngadu Belum Digaji':
(wnv/gbr)
















































