MKD DPR: Video Parodi Sound Horeg Eko Patrio Usai Dikritik Kurang Tepat

3 hours ago 1
Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi nonaktif 4 bulan terhadap Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio karena terbukti melanggar kode etik anggota DPR. MKD DPR menilai aksi Eko yang memarodikan sound horeg setelah ramai kritik terhadap dirinya kurang tepat.

Dalam pertimbangannya, MKD menilai aksi joget Eko Patrio dalam sidang tahunan MPR/DPR/DPD 2025 tak ada niat menghina. MKD menilai Eko telah menjadi korban berita bohong.

"Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu IV Eko Hendro Purnomo untuk menghina atau melecehkan siapa pun," ujar Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin saat sidang putusan di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarahan pada Teradu IV Eko Hendro Purnomo dari publik terjadi karena adanya pemberitaan yang tidak benar bahwa Teradu IV Eko Hendro Purnomo berjoget karena kenaikan gaji," sambungnya.

Namun MKD menyesalkan aksi Eko yang memarodikan sound horeg setelah ramai kritik terhadapnya. Menurut MKD, Eko seharusnya melakukan klarifikasi, bukan parodi sound horeg karena terkesan berlindung secara emosional dari kritik.

"Bahwa setelah melihat rekaman video parodi sound horeg yang dibuat oleh Teradu IV Eko Hendro Purnomo, beberapa hari setelah ramainya kritik terhadap Teradu IV Eko Hendro Purnomo di media massa, Mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif," ujar Imron.

"Seharusnya Teradu IV Eko Hendro Purnomo cukup mengklarifikasi dan menjelaskan kepada publik bahwa Teradu IV Eko Hendro Purnomo berjoget bukan karena merayakan kenaikan gaji," lanjutnya.

Di sisi lain, MKD menilai penjarahan rumah Eko Patrio menjadi hal meringankan dalam putusan. "Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut, rumah Teradu IV Eko Hendro Purnomo dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan," katanya.

Dalam putusannya, MKD menyatakan Eko telah melanggar kode etik DPR. MKD memberikan sanksi penonaktifan selama 4 bulan terhadap Eko sebagai anggota Dewan.

"Menyatakan Teradu IV Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan.

"Menghukum Teradu IV Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," sambungnya.

MKD DPR diketahui menggelar sidang perdana terhadap 5 anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.

Saksikan Live DetikSore:

(amw/rfs)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |