MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Dapat Dicairkan Sekaligus

4 weeks ago 13
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan terkait pencairan dana pensiun sukarela atau yang dibayarkan sendiri oleh pekerja. MK menghapus aturan pencairan dana pensiun secara bertahap untuk pertama kalinya maksimal 20 persen dan memperbolehkan dana pensiun dicairkan secara sekaligus.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," demikian putusan MK nomor 139/PUU-XXIII/2025 seperti dilihat dari situs MK, Selasa (30/6/2026).

Gugatan itu diajukan Alfonsius Londoran dkk. Dalam gugatannya, para pemohon menggugat pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi pasal yang digugat tersebut:

Pasal 161 ayat (2):

Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala

Pasal 164 ayat (2):

Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 2O% dari manfaat pensiun.

Berikut petitum pemohon:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menyatakan' Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala' bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus'
3. Menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menyatakan' Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% dari Manfaat Pensiun' bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% dari Manfaat Pensiun'
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

MK Kabulkan Sebagian

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon. MK menyatakan manfaat pensiun harus dapat dibayarkan sekaligus ataupun berkala.

"Mahkamah telah menegaskan mengenai keharusan pembayaran berkala bagi peserta dana pensiun, dengan tidak menutup kemungkinan dibayar sekaligus sepanjang memenuhi persyaratan, salah satunya ditentukan dalam Pasal 164 UU 4/2023. Penentuan pembayaran secara berkala (bulanan) program dana pensiun tersebut telah ditentukan sejak awal pembentukan dana pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU 11/1992) yang kemudian diganti dengan UU 4/2023 [vide Pasal 25 ayat (2) UU 11/1992]. Dengan ketentuan berkala demikian maka memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua serta menambah manfaat pensiun sehingga tujuan utama adanya dana pensiun dapat tercapai," ujar MK.

MK juga mengingatkan kembali pentingnya pembentukan UU Ketenagakerjaan sendiri di luar UU Cipta Kerja agar pengaturan pensiun dapat lebih baik. MK juga meminta ada harmonisasi aturan dana pensiun dengan aturan jaminan sosial.

"Dalam kaitan dengan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari kluster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023 yang substansinya terkait dengan program pensiun bagi pekerja/buruh, penting untuk dilakukan pengharmonisasian dengan undang-undang dana pensiun maupun program pensiun wajib yang merupakan bagian dari pengaturan dalam sistem jaminan sosial nasional," ujar MK.

Berikut amar putusan MK nomor 139/PUU-XXIII/2025:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan norma Pasal 161 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menyatakan 'Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala' bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun'
3. Menyatakan norma Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menyatakan 'Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% dari manfaat pensiun' bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun'
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Putusan Lain soal Dana Pensiun

MK juga telah membacakan putusan nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lukas Saleo dkk. Dalam gugatannya, para pemohon menggugat pasal 164 ayat (1) huruf d.

Berikut isi pasal yang digugat:

(1) Manfaat pensiun bagi peserta atau pihak yang berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan:
d. adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

MK mengubah pasal itu dan menyatakan dana pensiun dapat dibayarkan sekaligus. Berikut amar putusan yang mengubah pasal 164 ayat (1) huruf d:

Menyatakan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala'.

Tonton juga video "Usulan Warga soal Dana Pensiun untuk Anggota DPR"

(haf/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |