Jakarta -
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pihaknya tengah mengusut unsur pidana terkait peristiwa longsor sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi hingga menewaskan 7 orang. Hanif menyebut harus ada pihak yang bertanggungjawab atas insiden maut tersebut.
"Ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya," kata Hanif kepada wartawan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif mengatakan proses penyidikan terus dilakukan. Dia menyebut pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang bertanggungjawab atas kasus itu.
"Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya ini. Mudah-mudahan dalam seminggu, minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua, juga menjadikan titik pembelajaran di dalam rangka penanganan sampah," jelasnya.
Hanif mengatakan, sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2008 proses open dumping atau pembuangan terbuka sudah dilarang. Dia menyebut akan menyelidiki unsur kelalaian open dumping itu, termasuk mencari tahu semua pihak yang terlibat.
"Maka pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut. Jadi undang-undang tersebut sebenarnya membatasi lima tahun sejak Undang-Undang Tahun 2008 ditetapkan, maka semua open dumping harus berakhir," tuturnya.
"Jadi kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan," imbuhnya.
Hanif juga menyoroti kondisi overloaded sampah di TPST Bantargebang yang membahayakan para pekerja. Di sisi lain, Hanif menyebut ada pelanggaran dari pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
"Dari sisi lingkungan, juga sudah kita identifikasikan bahwa timbulnya kandungan-kandungan logam berat pada sungai-sungai, sumur-sumur masyarakat di sekitar Bantargebang. Ini yang akan terus kita teliti. Ini segera harus kita secara gradual kita harus segera alihkan pengelolaan sampah tidak lagi bisa, tidak lagi di Bantargebang," kata Hanif.
Dia menegaskan tak segan-segan akan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar dalam pengelolaan sampah. Dia meminta semua pihak untuk patuh terhadap aturan yang ada.
"Carut-marut ini wajib segera kita akhiri. Momen yang sangat penting ada dukungan yang sangat strategis dari pimpinan tertinggi kita, Bapak Presiden, untuk kita segera mengakhiri sampah di tahun 2029 menjadi harus menjadi titik belok kita, titik balik kita dalam pengelolaan sampah dengan target yang terukur," pungkasnya.
Sebagai informasi, peristiwa longsoran sampah Bantargebang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Insiden terjadi secara tiba-tiba, sampah runtuh dan menimbun warung hingga beberapa truk sampah.
Rangkaian proses pencairan dilakukan. Tujuh orang ditemukan dalam kondisi tewas, sementara enam orang lainnya selamat.
(wnv/dek)

















































