Jakarta -
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi internal buntut polemik penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten. Nusron menyebut sebanyak enam pegawai disanksi berat berupa pemecatan.
"Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN," jelas Nusron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron mengatakan ada sebanyak enam pegawai yang dihentikan dari jabatannya, sementara dua pegawai dikenakan sanksi berat.
"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata dia.
Pagar misterius 30,16 km di Laut Tangerang Foto: Retno Ayuningrum
Adapun berikut pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disanksi berat dan dipecat:
JS (Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
WS (Ketua Panitia A)
YS (Ketua Panitia A)
NS (Panitia A)
LM (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
KA (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
(fca/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu