Mensesneg: Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tak Pakai Keppres

3 days ago 8
Jakarta -

Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) seiring terseretnya yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus tidak menggunakan keputusan presiden (keppres).

"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan keppres," kata pria yang akrab disapa Pras itu kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pras menjelaskan Presiden Prabowo akan menerbitkan keppres hanya untuk pengangkatan pejabat Jampidsus baru yang definitif. Namun, ia menyebut usulan nama Jampidsus yang baru belum disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Istana.

"Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujarnya.

Febrie Mundur dari Jampidsus dan Jadi Tersangka

Diketahui, Febrie telah mundur dari jabatan Jampidsus Kejagung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono menjadi pelaksana tugas (Plt) Jampidsus.

"Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).

Pada hari yang sama, Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Tiga kasus yang dilimpahkan tersebut adalah dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menggeledah sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Komisi III DPR Supervisi Penanganan Kasus Febrie

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal.

"Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).

Komisi III DPR RI pun memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman mengatakan panja akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Semua dipanggil," ujarnya saat ditanya mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Panja Komisi III.

Komisi III DPR memastikan akan memberikan atensi penuh terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum, alih-alih institusi.

"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal jalannya penyidikan agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antar-institusi hukum selama pengusutan kasus ini berjalan.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berkas perkara keduanya kini dilimpahkan ke Kejagung RI.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7).

(fca/isa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |