Mensesneg Prasetyo Hadi meminta pengacara mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea, tidak membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo mengatakan kasus Febrie merupakan persoalan hukum.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo usai rapat bersama Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Prasetyo mengatakan kasus hukum harus ditangani sesuai mekanisme hukum. Prasetyo mengatakan pemeriksaan pejabat tidak perlu izin dari Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tuturnya.
Pernyataan Hotman Paris
Sebelumnya, Hotman menyebut kasus yang menjerat Febrie saat ini adalah kriminalisasi. Bahkan dia mengaku tak mengharapkan uang dari Febrie, yang merupakan kliennya.
"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.
Hotman lalu membeberkan alasannya mau turun tangan membela Febrie. Dia membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun.
"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ujar Hotman.
Dia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.
"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus Asabri. Kasus ini awalnya ditangani oleh Mabes Polri. Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Kejagung.
Lihat juga Video: Hotman Paris Minta Maaf soal Sebut Wartawan "Lu Punya Otak Gak"
(haf/haf)

















































