Jakarta -
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan status Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN) dengan Danantara berbeda. Supratman mengatakan BP BUMN berfungsi menjadi regulator dan Danantara menjadi operator.
"Beda dong, beda (statusnya). Kalau ini (BP BUMN) kan fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan operatornya. Kalau ini regulator, Danantara-nya operator ya untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara," kata Supratman usai rapat bersama Komisi VI DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman mengatakan untuk status hukumnya pun BP BUMN dan Danantara tetap berbeda. Dia mengatakan BP BUMN kan mengatur terkait regulasi-regulasi.
"Loh, Danantara itu usaha badan usaha, ya kan, sebagai operator. Kalau BP BUMN itu regulator untuk membuat regulasi terkait semua hal yang terkait dengan BUMN. Kurang lebih sama fungsinya dengan kementerian BUMN," jelasnya.
Sementara itu, kata dia, untuk nasib-nasib perum di bawah BUMN akan bergantung pada Peraturan Presiden (Perpres). Dia pun meminta publik untuk menunggunya.
"Ya intinya seluruh BUMN nanti akan sama ya. Itu akan diatur oleh BP BUMN. Tapi semuanya tergantung kepada air perpres yang nanti akan segera ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan RUU BUMN telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan. Selain itu, dia menjelaskan meski Kementerian BUMN berubah menjadi Badan, tetapi tugas dan fungsi tetap sama.
"Di samping dari Kementerian BUMN kan dengan sendirinya dibubarkan ya, diganti menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, yang fungsinya, tugas dan fungsinya, itu kurang lebih sama dengan Kementerian BUMN yang lalu," ujarnya.
"Di mana di sana dia pemegang saham seri A dwi warna 1%, tetapi itu akan menentukan, menyangkut soal penyelenggaraan RUPS dan lain-lain sebagainya, ya. Itu konsekuensinya seperti itu," imbuh dia.
Sebelumnya, Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat RUU BUMN dilanjutkan ke paripurna.
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Andre mengatakan poin-poin yang diubah di antaranya status Kementerian BUMN, hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.
"Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre.
Kemudian, dalam RUU itu juga mengatur pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Andre mengatakan larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan MK dibacakan.
"Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," ujarnya.
(amw/azh)