Menkum Percepat Kelengkapan Dokumen Ekstradisi Buron e-KTP Paulus Tannos

2 months ago 34

Jakarta -

KPK menangkap buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya telah menerima permohonan ektradisi Tannos dari Kejaksaan Agung (Kajagung).

"Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima, karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktorat OPHI di Dirjen AHU," kata Supratman Andi Agtas di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

Supratman mengatakan proses pelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi itu masih dilakukan. Supratman menugaskan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) untuk mempercepat memproses ektradisi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama yang Interpol ya. Jadi masih ada 2 atau 3 dokumen yang dibutuhkan, karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan proses ekstradisi untuk memulangkan Tannos dapat selesai dalam satu hari. Namun, dia menuturkan dokumen ektradisi itu harus diajukan lebih dulu ke pengadilan di Singapura.

"Semua bisa sehari, bisa dua hari tergantung kelengkapan dokumennya, karena itu kan permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap ya pasti akan diproses," ujarnya.

KPK diketahui menangkap buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan Paulus ditangkap di Singapura.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1).

Dia mengatakan KPK berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum untuk proses ekstradisi Paulus. Dia mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus diurus.

"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujar Fitroh.

Paulus Tannos telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019. KPK saat itu menyebut Paulus Tannos sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

lus Tannos melakukan kongkalikong demi proyek pengadaan e-KTP. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.

(mib/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |