Menkum Kebut Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Sebelum 3 Maret

5 days ago 9

Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi buron dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Supratman mengatakan dokumen untuk proses ekstradisi akan dilengkapi sebelum 3 Maret 2025.

"Ya pasti (disegerakan). Saat ini kan pemerintah terutama Kementerian Hukum tugas pokoknya adalah memastikan sebelum tanggal 3 Maret yang akan datang, seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk dalam rangka menjalani proses ekstradisi itu, itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan," kata Supratman kepada wartawan di kantornya, Jumat (31/1/2025).

Sementara terkait proses pengadilan yang menguji keabsahan penahanannya di Singapura yang dijalani Tannos, Supratman menyebut tak bisa banyak berkomentar. Menurutnya, itu merupakan prosedur pengadilan di Singapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Urusan pengadilan di Singapura kami nggak bisa campur. Tapi tentu KPK, Kepolisian, Kejaksaan, juga Kementerian Luar Negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap buron dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, sedang menjalani proses pengadilan menguji keabsahan penahanannya di Singapura. KPK menjelaskan, proses itu mirip seperti gugatan praperadilan jika di Indonesia.

"Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidak salah pengadilan mungkin mirip seperti proses praperadilan ya di Indonesia," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1).

"Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan penahanannya provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia," tambahnya.

Terkait persyaratan ekstradisinya, Tessa mengatakan pihak Indonesia sedang berusaha memenuhinya. Tessa menyebutkan, dari pihak Kemenkum sendiri meyakini proses ekstradisi dapat dilakukan tidak sampai 45 hari.

"Dan itu KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-bersama memenuhi persyaratan tersebut yang tadi sudah saya sampaikan," sebutnya.

Tessa mengatakan tidak ingin berandai-andai jika nantinya proses ekstradisi itu gagal. Dia meyakini Singapura juga memiliki fokus untuk memberantas korupsi.

"Ya, untuk bisa sampai di tahap ini saja banyak upaya yang dilakukan oleh KPK. Ya, saya pikir kita tidak perlu berandai-andai seandainya kalah seperti apa. KPK dan pemerintah Indonesia dalam hal ini optimis untuk bisa memulangkan yang bersangkutan," kata dia.

(yld/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |