Jakarta -
Kementerian Koperasi (Kemenkop) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Satgas ini akan menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia.
"Satgas ini akan langsung bekerja," kata Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam keterangan, Sabtu (25/1/2025).
Budi Arie menjelaskan satgas tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai kejaksaan, kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Satgas ini akan merevitalisasi koperasi bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholder ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi," ucapnya.
Dia menjelaskan, ruang lingkup satgas ini sebagai tim ad hoc antar-kementerian/lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.
"Juga, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi," katanya.
Budi Arie mengatakan anggota satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait. "Dan Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca-penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU," ucap Menkop.
Satgas Awasi 8 Koperasi
Dia mengatakan saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan, yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Selain merevitalisasi delapan koperasi tersebut, tugas Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah. Budi Arie mengatakan Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah akan berkoordinasi dengan dinas koperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Menurutnya, keberadaan Satgas juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya. "Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi objek sita pihak yang berwajib," ucapnya.
Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama. Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mengakomodasi kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.
Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan terus memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir 2025 maupun pada 2026.
"Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium," kata Menkop.
"Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berusaha melindungi anggota koperasi dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat," pungkas Budi.
(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu