Jakarta -
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membentuk pos pengaduan terkait permasalahan koperasi di Indonesia. Pos pengaduan itu merupakan pengembangan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan akan terintegrasi dengan satgas penanganan masalah koperasi.
"Dan itu akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya. Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya yang ada di daerah-daerah," kata Budi Arie dalam keterangan kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
Budi Arie mengatakan pos pengaduan itu tersedia secara online dan offline. Masyarakat bisa mengadukan persoalan mengenai koperasi melalui call center hingga ke nomor WhatsApp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pos pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara offline, juga secara online melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web," katanya.
Dia menyebut pos pengaduan tersebut sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
"Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah," katanya.
Budi Arie mengajak masyarakat untuk tidak sungkan menggunakan pos pengaduan tersebut sebagai sarana melaporkan persoalan koperasi. Dia menjamin tiap pengaduan akan ditindaklanjuti.
"Melalui Pos Pengaduan ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi oleh warga," pungkas Budi Arie.
(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu