Menkomdigi Harap Perpres Penggunaan AI Segera Terbit, Singgung Disinformasi

2 hours ago 3

Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah sedang menyusun aturan terkait penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Aturan tersebut juga akan mengatur penggunaan AI di media massa di tengah disrupsi informasi.

"Perpres ini menunggu di Kemenkum (Kementerian Hukum). Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditandatangani, sehingga menjadi dasar bagi kementerian/lembaga untuk menurunkannya dalam Permen (peraturan menteri) guna mengatur AI," kata Meutya dalam sambutan di Konvensi Nasional Media Massa pada Hari Pers Nasional di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Meutya, kerja jurnalistik tidak boleh 100 persen mengandalkan AI. Dia menilai perlu ada keberpihakan kepada pekerja media dalam menciptakan karya jurnalistik.

"Perlu ada keberpihakan di ruang redaksi. AI boleh masuk, tapi harus tetap ada keberpihakan pada tangan-tangan manusia," katanya.

Komdigi juga akan berkomunikasi dengan media massa terkait aturan penggunaan AI. Dia berharap aturan yang dikeluarkan berpihak kepada keberlangsungan media massa.

"Dialog harus terbuka, saling berkomunikasi, dan harus sering bertemu. Mudah-mudahan kita bisa menjadikan ini sebagai target. Kita berharap hidup di era AI dengan lebih sejahtera dan lebih berkelanjutan," katanya.

Disrupsi Informasi

Meutya menyinggung soal disrupsi informasi yang terjadi saat ini. Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga tepat.

"Masyarakat tak hanya butuh informasi cepat, tapi juga tepat, kontekstual dengan era saat ini. Disinformasi menjadi PR, tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga dunia," kata Meutya.

Menurutnya, Kementerian Komdigi menjaga kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Namun, kebebasan tersebut harus tetap disertai tanggung jawab.

"Karena prinsip pers, selain memberikan informasi, juga melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar," katanya.

Meutya mengatakan disinformasi mengikis kepercayaan publik pada pers. Maka dari itu, menurutnya, karya jurnalistik perlu dijaga

"Kita juga memahami pers bukan hanya kebebasan dan profesionalisme, tapi keberlanjutan secara ekonomi, etika di tengah banjir infomrasi. Disinformasi itu kikis kepercayaan publik kepada pers. maka kita harus jaga.

"Kita siap diskusi terkait keberlanjutan dari kehidupan pers di Tanah Air yang sehat dan ekonomi baik. Kita mendorong penguatan informasi berlandaskan betangung jawab, objektif, sehat," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengibaratkan disrupsi informasi seperti banjir. Dalam banjir tersebut, banyak lumpur dan air kotor bermunculan, namun masyarakat tetap mencari air yang bersih.

"Di era disrupsi, masyarakat bingung karena penuh hoaks. Sebagian masyarakat sulit keluar dari situasi itu. Tapi pada akhirnya, orang akan mencari air bersih, mencari sumber berita yang terpercaya," katanya.

Menurut Komaruddin, masyarakat saat ini menikmati media sosial dengan berbagai sensasi di dalamnya. Namun, mereka tetap membutuhkan informasi yang akurat dari media arus utama.

"Hasil penelitian menunjukkan masyarakat sedang menikmati media sosial yang menyajikan sensasi. Tapi ketika ditanya apa yang dicari, jawabannya adalah media mainstream. Jadi media mainstream tetap menjadi referensi masyarakat," katanya.

(aik/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |