loading...
Wacana lama redenominasi alias penyederhanaan uang rupiah kembali bergulir, yuk mengenal apa itu redenominasi serta kelebihan dan keuntungannya. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) kembali menggulirkan rencana redenominasi alias penyederhanaan uang rupiah . Redenominasi rupiah merupakan lagu lama yang kembali dinyanyikan, yang kerap masuk dalam salah satu program prioritas.
Kali ini rencana redenominasi rupiah kembali mencuat di 2025 setelah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
Dalam dokumen tersebut disebutkan penyusunan RUU Redenominasi merupakan bagian dari kebijakan strategis Kemenkeu untuk memperkuat stabilitas nilai rupiah dan meningkatkan efisiensi perekonomian nasional. Redenominasi Rupiah bertujuan menyederhanakan nilai mata uang, antara lain dengan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.
Baca Juga: Sejauh Mana Urgensi Redenominasi? Jangan Lupa Sosialisasi Masif ke Masyarakat
Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi fiskal jangka menengah yang ditargetkan rampung pada 2027 dan menjadi salah satu prioritas Kementerian Keuangan dalam periode 2025–2029.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
Dari definisi versi KBBI tersebut, dapat disimpulkan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan (nilai) uang, sebagaimana yang pernah terjadi di Indonesia pada pengujung 1950-an, tepatnya pada 25 Agustus 1959.
Saat itu uang pecahan 500 dan 1.000 rupiah diturunkan nilainya menjadi 50 rupiah dan 100 rupiah. Dengan kata lain, nilai uang dipangkas hingga 90%. Oleh karena itu, berbeda dengan sanering, redenominasi tidak mengurangi nilai mata uang, sehingga tidak mempengaruhi harga barang.
Redenominasi hanyalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dalam bertransaksi. Redenominasi, secara teknis, uang yang sudah diredenominasi, jumlah angkanya akan mengecil tapi nilainya tetap sama.


















































