Jakarta -
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman dan dasar bagi Kemendes PDT dan Kemenkum dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan sinergi sumber daya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Yandri pun merasa bersyukur dengan penandatanganan kerja sama ini karena ada memberi dampak positif bagi desa.
"Dengan kerja sama ini, kita akan fokus ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," kata Yandri, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut ia sampaikan seusai penandatanganan kerja sama. Proses Badan Hukum BUMDes, kata Yandri, akan dipercepat agar nantinya semua desa di Indonesia bakal miliki BUMDes yang berbadan hukum.
"Terima Kasih Menteri Hukum," kata Yandri.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pelaksanaan pembinaan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Ketiga, fasilitasi pelayanan di bidang administrasi hukum umum dan Keempat, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.
Nota kesepahaman ini juga untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa, mendorong terbentuknya paralegal justice di desa yang dimaksudkan agar desa dapat menyelesaikan permasalahan secara mandiri dengan berlandaskan aturan hukum.
Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, Irjen Kemendes PDT Teguh, Kepala Biro Humas Kemendes PDT Andi Nita Arie dan Kepala Biro Hukum Kemendes PDT Lalu Syaifuddin.
(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu