Jakarta -
Seorang pria berinisial M (23) ditangkap warga di salah satu perumahan di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. M ditangkap usai mencuri gerobak cilok.
Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/1) kemarin. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
"Itu memang berdua, cuma yang satunya anak di bawah umur hanya dimanfaatkan saja sama pelaku. Pelaku ini sudah beberapa kali dari dia di bawah umur, sudah keluar, masih saja. Cuma dari curanmor sekarang gerobak (nyurinya)," kata Yunli dalam keterangannya, Jumat (30/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mengaku baru keluar dari hukuman penjara dua tahun yang lalu. Polisi mengungkap modus pelaku mencuri gerobak tersebut.
"Jadi ceritanya si pelaku awalnya ngelamar di bos cilok. Berarti dia punya gerobak, nah gerobaknya malah dia jual ke salah satu saksi," jelasnya.
Saksi yang membeli tak mengetahui bahwa gerobaknya merupakan hasil curian. Kemudian saksi menjual kembali gerobak itu melalui Facebook.
"Setelah dijual lagi, ketahuanlah sama si korban. Korban ini 'loh ini kan gerobak saya, siapa yang jual', kata saksi 'ada orangnya ini'. Ya sudah ditebuslah," tuturnya.
Kemudian, pelaku mencuri gerobak lagi, dan menjualnya lagi kepada saksi. Ternyata, saksi sudah berkomunikasi dengan pemilik gerobak untuk menjebak pelaku.
"Begitu mau COD (cash on delivery), dia (pelaku) sudah dijebak, jadi ketemu sama yang punya gerobak, akhirnya diamankan," terangnya.
Sementara anak yang ikut dengan pelaku hanya dimanfaatkan saja karena punya motor dan ponsel. Pelaku memberi upah Rp 100 ribu kepada anak itu karena mau mengantarnya.
"Kalau anak di bawah umurnya hanya dimanfaatkan aja karena punya motor sama handphone. Dia komunikasi juga lewat handphone si bocah ini, dikasih Rp 100 ribu," jelasnya.
Pelaku mencuri gerobak tersebut di wilayah Nanggewer. Saat ini, pelaku masih tengah diperiksa di Polsek Cibinong.
(rdh/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu