Jakarta -
Sidang presentasi Karya Pengabdian Hukum di Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta memantik diskusi lintas sektor mengenai nasib 2,2 juta nelayan kecil Indonesia. Presentasi yang disampaikan oleh mahasiswa Johan Rosihan ini bertajuk 'Politik Hukum Tata Kelola Ruang Laut: Perlindungan Nelayan Kecil di Tengah Ekspansi Investasi dan Regulasi Administratif'.
Presentasi tersebut menyoroti paradoks perlindungan nelayan kecil di tengah ekspansi investasi pesisir. Dalam pemaparannya, Johan menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dunia belum mampu memberikan perlindungan memadai bagi nelayan kecil, yang mayoritas beroperasi dengan kapal di bawah 10 GT dan peralatan sederhana.
Ia mengidentifikasi tiga faktor struktural yang melemahkan perlindungan nelayan kecil, yaitu asimetri representasi dalam kebijakan, fragmentasi kewenangan antar lembaga, serta lemahnya penegakan hukum di kawasan pesisir terpencil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum tidak hadir dalam ruang yang netral. Ia adalah produk dari relasi kuasa yang menentukan siapa yang mendapat akses, siapa yang dilindungi, dan siapa yang terpinggirkan," ujar Johan, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Diskusi yang dilakukan pada Kamis (26/2) ini menghadirkan perspektif beragam dari praktisi PT Pelindo, anak perusahaan PT Krakatau Steel bidang dermaga, analis keuangan, serta mahasiswa asal Maluku dan NTB.
Johan menekankan bahwa konflik antara investasi besar dan nelayan kecil bukanlah dikotomi permanen, melainkan akibat absennya forum negosiasi setara dan aturan main yang konsisten.
Ia mengusulkan model rantai nilai terintegrasi, seperti nelayan kecil sebagai penangkap di hulu, koperasi atau BUMN sebagai agregator di tengah, dan fasilitas Pelindo sebagai gerbang ekspor di hilir.
Isu nelayan perbatasan juga mencuat, khususnya terkait penangkapan oleh otoritas Australia. Johan menilai hal ini berkaitan dengan penyempitan ruang tangkap akibat ekspansi investasi, serta kurangnya sosialisasi MOU Indonesia-Australia tentang hak akses tradisional nelayan.
Dalam aspek fiskal, Johan mengusulkan mekanisme earmarking Dana Bagi Hasil (DBH) perikanan untuk perlindungan nelayan kecil melalui revisi UU HKPD, penetapan Perda APBD, serta pemanfaatan Dana Desa.
"Instrumen fiskalnya sudah ada. Yang belum ada adalah political will untuk menguncinya secara hukum agar tidak dialihkan ke pos lain," tegasnya.
Kajian tersebut merumuskan tiga saran reformasi regulasi. Pertama, kepada DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan harmonisasi regulasi tata kelola ruang laut dengan perlindungan hak nelayan sebagai batasan tidak dapat dinegosiasikan.
Kedua, kepada Kemenko Maritim, KKP, KLHK, ATR/BPN, dan Pemda untuk membentuk mekanisme koordinasi lintas sektor serta percepatan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang mengakui wilayah tangkap tradisional.
Ketiga, kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, lembaga bantuan hukum, dan perguruan tinggi untuk mengembangkan jurisprudensi progresif serta perluasan akses bantuan hukum ke kawasan pesisir terpencil.
"Selama nelayan kecil masih diperlakukan sebagai objek pembangunan - bukan sebagai subjek hukum aktif - keadilan pesisir akan tetap menjadi janji yang belum tertunaikan," tutup Johan.
(ega/ega)

















































