Jakarta -
Pelarian buron KPK, Paulus Tannos, telah berakhir. Pengejaran tersangka kasus korupsi e-KTP itu melewati jalan terjal hingga akhirnya ditangkap di Singapura. KPK bahkan pernah bertemu Tannos secara langsung di Thailand, namun gagal membawa pulang ke Tanah Air.
Paulus Tannos telah berstatus buron sejak tahun 2019. Bersama Harun Masiku, ia menjadi salah satu buronan KPK yang namanya sering terdengar di publik.
Sejumlah akal bulus juga dilakukan Paulus Tannos di masa buronnya. Di Agustus 2023, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah mengungkap Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan. Salah satunya di negara Afrika tersebut," kata Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, 11 Agustus 2023.
Belakangan usai ditangkap otoritas Singapura pada 17 Januari 2025, Paulus Tannos mengakui sebagai warga negara Guinea Bissau. Asep mengatakan paspor negara Afrika itu dipakai Paulus Tannos untuk berpergian. Buronan KPK tersebut, kata Asep, juga sempat berupaya mencabut kewarganegaraan Indonesia.
"Rencananya dia mau mencabut yang di sini, sudah ada upaya untuk mencabut tapi paspornya sudah mati. Rencananya yang Indonesia, tapi yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika," jelas Asep.
KPK Sempat Hadap-hadapan dengan Paulus Tannos
Asep mengatakan KPK sempat menemukan titik terang terkait keberadaan Paulus Tannos di Thailand. Tim KPK bahkan telah berhasil menangkap Tannos di Negeri Gajah tersebut.
Di momen ini paspor Guinea Bisaau milik Paulus Tannos menunjukkan 'kesaktiannya'. KPK gagal membawa pulang Tannos karena identitasnya di paspor Guinea Bissau berbeda dengan yang tertera di paspor Indonesia.
Dalam paspor barunya itu, Paulus Tannos berganti nama menjadi Tjhin Thian Po. Masalah administrasi itu membuat Tannos masih bisa menghirup udara bebas.
"Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima. Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika dan namanya sudah lain, bukan nama Paulus Tannos," tutur Asep.
Irjen Karyoto saat masih menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada 25 Januari 2023 mengatakan, gagalnya penangkapan Paulus Tannos di Thailand juga karena faktor telat terbitnya status red notice bagi buron kasus e-KTP itu.
"Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto (saat ini menjadi Kapolda Metro Jaya), di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 25 Januari 2023.
Karyoto mengatakan pengajuan red notice Tannos telah dilakukan sejak 5 tahun lalu. Namun pengajuan itu rupanya belum terdaftar di sistem Interpol.
Kini drama pengejaran Paulus Tannos telah berakhir. Dia ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari silam atas permintaan Indonesia. Pemerintah Indonesia tengah melengkapi dokumen ekstradisi sebelum akhirnya membawa pulang Paulus Tannos ke Tanah Air.
(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu