Jakarta -
Di bulan ini, masih ada tanggal merah untuk memperingati Kenaikan Yesus Kristus 2025. Pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus 2025.
Lantas, berapa hari libur Kenaikan Yesus Kristus 2025? Simak informasinya berikut ini.
Jadwal Libur Kenaikan Yesus Kristus 2025
Menurut SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, libur peringatan Kenaikan Yesus Kristus 2025 ada dua hari dan jatuh di akhir bulan Mei, yakni tanggal 29 dan 30 Mei. Namun, keduanya berdekatan dengan akhir pekan sehingga merupakan long weekend. Berikut rinciannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kamis, 29 Mei 2025: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus 2025
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus 2025
- Sabtu, 31 Mei 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 1 Juni 2025: Libur akhir pekan
Rekomendasi Cuti
Supaya libur akhir Mei 2025 semakin panjang, kamu bisa menggunakan cuti tahunan pada:
- Rabu, 28 Mei 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 29 Mei 2025: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus 2025
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus 2025
- Sabtu, 31 Mei 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 1 Juni 2025: Libur akhir pekan
Sisa Tanggal Merah 2025
Berikut ini daftar tanggal merah periode Mei 2025 sampai Desember 2025.
- Libur nasional
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Cuti bersama
- Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Aturan Cuti Bersama ASN dan Pegawai/Karyawan
Ada perbedaan dalam ketentuan cuti bersama ASN dengan pegawai/karyawan. Apa bedanya?
- Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
- Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.
Tonton juga Video: Siswa SMA Peringati Kenaikan Yesus Kristus di Taman Margasatwa Ragunan
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini