Legislator PDIP Minta RUU BUMN Atur Wamen Tak Boleh Jabat Komisaris

3 hours ago 3
Jakarta -

Pemerintah dan Komisi VI DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang tentang BUMN usai surat presiden dibacakan pada rapat paripurna hari ini. Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta revisi UU ini mencakup aturan wamen tak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Hal itu disampaikan Mufti saat rapat di Komisi VI DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025). Rapat ini dihadiri oleh Mensesneg Prasetyo Hadi hingga Wamenhum Eddy Hiariej.

"Soal wamen rangkap jabatan, kami ingin memastikan bahwa di Rancangan UU BUMN yang kita lihat masyarakat saat itu begitu kecewa, dengan di tengah rakyat akses pekerjaan sangat sulit, tapi di sisi lain, Wakil Menteri BUMN di banyak tempat mengisi jabatan-jabatan komisaris yang sangat strategis," kata Mufti dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Legislator PDIP ini meminta ada aturan dalam revisi UU BUMN terkait Wamen yang tak boleh rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN. Ia berharap jabatan komisaris nantinya diisi oleh talenta-talenta muda.

"Maka harapan kami, kami minta dipastikan di undang-undang nanti yang akan disahkan oleh pemerintah, kami harap yang juga akan kita bahas bersama di sini, bagaimana dipastikan Wamen tidak boleh lagi menjabat di komisaris BUMN agar komisaris-komisaris itu bisa diisi oleh talenta-talenta pemuda berbakat kita," ungkapnya.

PDIP dikatakan setuju RUU BUMN untuk dibahas. Namun ia meminta BUMN ke depan menjadi penyelenggara negara yang bisa diperiksa oleh BPK maupun KPK.

"Kita lihat, Pak Menteri, hari ini banyak terjadi korupsi secara masif di BUMN, misalnya saja Pertamina, Timah, dan banyak lagi," kata Mufti.

"Kemudian, di RUU kemarin sempat menjadi perdebatan di masyarakat soal bagaimana BUMN bukan menjadi bagian dari penyelenggara negara sehingga mereka tidak bisa dilakukan audit oleh BPK dan KPK," imbuhnya.

DPR Terima Surpres RUU BUMN

Seperti diketahui DPR RI menerima surat presiden (surpres) terkait pembahasan revisi Udang-Undang tentang BUMN. Penyampaian ini diungkap dalam rapat paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan 1 tahun sidang 2025-2026.

"R62 tanggal September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," kata Puan dalam rapat paripurna DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9).

Selain surpres terkait UU BUMN, DPR menerima surat presiden nomor R49 tentang calon anggota dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pun Presiden telah mengirim surat mengenai RUU Desain Industri.

"R58 tanggal 27 Agustus dan R59 tanggal 12 September hal permohonan terhadap calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat RI," kata Puan.

Adapun RUU BUMN masuk dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. UU BUMN sendiri sempat direvisi dan disahkan oleh DPR pada 4 Februari 2025.

(dwr/maa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |