Jakarta -
Ketua Komisi VII DPR F-PAN Saleh Partanonan Daulay mendukung wacana pemberian izin pengelolaan tambang yang saat ini dibahas dalam revisi undang-undang tentang mineral dan batubara (Minerba). Saleh menyebut izin pengelolaan tambang ini bertujuan agar kampus bisa menerapkan teori yang dipelajari sehingga menciptakan lapangan pekerjaan.
"Saya mendukung perguruan tinggi mendapatkan izin untuk mengelola tambang, itu adalah bagian dari pada keberpihakan pemerintah terhadap pengembangan kualitas perguruan tinggi kita di RI. Di mana selama ini perguruan tinggi itu seakan-akan hanya menara gading, mengajarkan ilmu yang sangat tinggi, tetapi kadang-kadang pada tataran implementasi tidak terlihat dan tidak terukur," kata Saleh kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Saleh beranggapan bahwa kampus akan diberikan tantangan jika mengelola tambang. Sehingga, kata dia, ilmu yang diajarkan bisa langsung diterapkan dan membuka lapangan kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun dengan adanya pemberian izin pengelolaan tambang ini, paling tidak dalam bidang pertambangan perguruan tinggi diberikan semacam tantangan untuk membuktikan bahwa mereka memang benar-benar adalah lembaga yang tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan yang bersifat teoritis, tetapi bersifat praktis yang menciptakan lapangan pekerjaan secara konkret," jelasnya.
Namun demikian, Saleh memberikan beberapa masukan dan aspek yang perlu dipertimbangkan jika kampus diberikan izin untuk mengelola tambang. Pertama, dia meminta agar ditentukan aspek kelayakan bagi kampus jika ingin mengelola tambang.
"Saya dengar pemerintah memang sudah mengantisipasi bahwa perguruan tinggi yang akan mendapatkan izin pengelolaan tambang itu adalah perguruan tinggi yang mendapat akreditasi tertentu. Kemudian perguruan tinggi tersebut adalah perguruan tinggi umum yang pengelolaannya bisa terbuka kepada publik sehingga ketika diberikan pengelolaan tambang kepada mereka, publik dapat mengaudit secara terbuka, sehingga tidak ada bisik-bisik yang tidak produktif di luar pengelolaan tambang yang dikerjakan oleh perguruan tinggi tersebut," tutur dia.
Saleh menambahkan bahwa perguruan tinggi itu juga harus mampu memberikan laporan usahanya kepada pemerintah. Sehingga, pemerintah mengetahui progres dari pengelolaan tambang yang dilakukan.
"Sehingga dengan demikian pemerintah mengerti dan mengetahui dan bisa mengikuti perkembangan pengelolaan tambang yang dilakukan perguruan tinggi tersebut. Dan jika mungkin ada yang kurang sempurna, atau ada yang belum dilengkapi tentu nanti pemerintah akan memberikan saran masukan, dan hal-hal yang penting terkait upaya mensukseskan pengelolaan tambang yang dimaksud," sebut dia.
Seleh berharap nantinya pengelolaan tambang ini dapat memberikan keuntungan kepada perguruan tinggi. Dia juga meminta agar hak-hak masyarakat sekitar tambang diperhatikan.
"Kita berharap bahwa izin yang diberikan itu bisa mendatangkan kesejahteraan kepada masyarakat, terutama masyarakat di sekitar pertambangan itu. Sehingga dengan demikian tidak menimbulkan persepsi yang tidak baik di masyarakat, atau tidak menimbulkan kecemburuan sosial yang tidak perlu, dan itu tentu harus menjadi perhatian utama," lanjutnya.
Lebih lanjut, Saleh menilai pemberian izin pengelolaan tambang merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada kampus. Hal itu, kata dia, dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
"Tentu saya melihat bahwa pemberian pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi ini adalah salah satu dari keberpihakan Pak Prabowo sebagai presiden kepada dunia perguruan tinggi dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan ke depan," ucap Saleh.
"Jadi saya melihat bahwa Pak Prabowo melihat bahwa tantangan Indonesia jauh lebih sulit diperlukan aset-aset bangsa yang baik atau para ilmuan yang betul-betul siap bersaing di pentas nasional, regional dan pentas global, maka salah satu hal yang diperlukan adalah tentu pembiayaan pengelolaan perguruan tinggi dan juga riset yang dilakukan kampus tersebut. Diharapkan dengan adanya pengelolaan tambang ini dapat terbantu dengan baik," imbuhnya.
Pembahasan Revisi UU Minerba
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Bob Hasan mengatakan hilirisasi hasil tambang harus dipercepat.
"Di sini untuk rapat terkait dengan RUU Perubahan Keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, bapak ibu. Di sini kami dalam rapat bersama kapoksi sudah terselip ya makna daripada perubahan tersebut," kata Bob Hasan.
Bob Hasa mempersilakan tenaga ahli (TA) dari Baleg untuk menyampaikan perubahan pasal di RUU tersebut. Dalam presentasi yang dipaparkan terdapat 11 poin menyangkut kebutuhan hukum. Salah satu di antaranya, yakni prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.
"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," kata TA Baleg DPR RI dalam rapat.
Berikut ini bunyi tambahan pasal yang diusulkan Baleg DPR:
Pasal 51A
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(lir/eva)