Jakarta -
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam ulah guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial AF yang mencabuli 10 santrinya. Dia meminta kementerian/lembaga terkait menerapkan rekrutmen ketat untuk tenaga pengajar.
"Sebagai Anggota DPR RI Komisi VIII yang membidangi isu perlindungan anak dan keagamaan mengecam keras terjadinya dugaan pencabulan terhadap 10 anak perempuan oleh seorang oknum guru ngaji di wilayah Tebet, Jakarta Selatan," kata Selly saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).
Politikus PDIP ini menyebut kasus tersebut bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencoreng moral dan nilai agama. Dia mengatakan kasus pencabulan tersebut alarm keras untuk dunia pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan agama di Indonesia. Terlebih dalam banyak komunitas, guru ngaji memiliki posisi yang dihormati dan dipercaya oleh masyarakat," ujarnya.
Dia meminta pengawasan terhadap pengajar diperketat untuk mencegah kasus serupa terulang.
"Karena itu kepercayaan ini tidak boleh disalahgunakan, dan lembaga-lembaga keagamaan harus mulai menerapkan sistem pengawasan dan rekrutmen yang ketat terhadap para pengajarnya, termasuk verifikasi rekam jejak dan integritas moral," imbuhnya.
Dia menegaskan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah menyediakan payung hukum yang tegas untuk menindak pelaku kekerasan seksual. Dia meminta guru ngaji cabul tersebut dihukum berat.
"Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang memuat pemberatan hukuman, karena dilakukan terhadap anak dan dalam relasi kuasa yang timpang (guru terhadap murid). Negara wajib hadir untuk melindungi korban, termasuk memberikan pemulihan psikologis secara berkelanjutan dan memastikan proses hukumnya tidak berbelit," jelasnya.
Dia juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk membangun sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama. Dia juga mengajak peran orang tua untuk senantiasa mengawasi anaknya.
"Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak tidak boleh mengenal batas sektoral. Baik di lembaga pendidikan umum maupun agama, negara dan masyarakat harus bersama-sama memastikan bahwa ruang belajar anak adalah ruang yang aman, bersih dari kekerasan dan eksploitasi dalam bentuk apapun," tuturnya.
Modus Ajarkan tentang Hadas
Sebelumnya, seorang guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli 10 santri. Modusnya adalah dengan berpura-pura mengajarkan korban tentang hadas.
"(Modus) Memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ardian Satrio Utomo, dalam keterangannya, Senin (30/6).
Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Polisi juga mengimbau para orang tua segera melapor apabila anak menjadi korban. Para orang tua bisa menghubungi hotline 0813-8519-5468.
Pelaku ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan usai menerima laporan dari dua korban yang mengaji di rumah pelaku. Polisi menyebut seluruh korban masih di bawah umur dan tak menutup kemungkinan adanya korban tambahan.
(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini