Jakarta -
Anggota DPRD DKI Jakarta mendorong dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Hewan Domestik. Perda itu dianggap dapat mencegah kasus penganiayaan terhadap hewan seperti kasus kucing Timmy ditembak oleh pria di Jakarta Utara.
Pria berinisial DD (42) yang menembak kucing Timmy di Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu telah diproses hukum. DD dijerat pasal 302 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PDIP, Dwi Rio Sambodo, menilai ancaman hukuman dalam pasal itu kurang tegas. Dia mengatakan Perda perlindungan hewan dapat mencegah kasus-kasus penganiayaan hewan terulang dan hukuman dapat lebih tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukuman yang ada dalam Pasal 302 KUHP, kami menilai bahwa perlu pasal baru atau revisi pasal yang lebih tegas untuk memberikan hukuman yang lebih berat," kata Rio kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Anggota DPRD DKI Jakarta F-PDIP Dwi Rio Sambodo Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta
Rio memandang Jakarta bisa berkaca dari Inggris dan Jerman yang memberikan hukuman lebih berat terhadap pelaku kekejaman hewan. Tujuannya, supaya ada efek jera.
"Beberapa negara maju memberikan hukuman lebih berat, seperti Inggris dengan Animal Welfare Act 2006 yang memberikan hukuman hingga 5 tahun penjara, Jerman dengan Tierschutzgesetz yang mengatur kekejaman terhadap hewan dengan hukuman hingga 3 tahun penjara," terangnya.
"Australia dengan Prevention of Cruelty to Animals Act yang memberikan hukuman hingga 12 bulan penjara bagi pelaku kekerasan terhadap hewan yang perlu dicontoh untuk memberikan efek jera," sambungnya.
Rio mengatakan kekerasan terhadap hewan harus dihentikan. Dia berharap ada revisi undang-undang dan pembuatan Perda.
Dia mengatakan DPRD Jakarta telah menerima usulan dari komunitas pecinta hewan untuk menggodok Perda Perlindungan Hewan Domestik di Jakarta. Dia mendorong usulan tersebut bisa direalisasikan.
"Langkah yang akan di tempuh untuk menunjukkan komitmen perlindungan dan kesejahteraan terhadap hewan-hewan di Jakarta melalui Perda Perlindungan Hewan Domestik di Jakarta dan akan melakukan audiensi dengan komunitas penggiat hewan untuk mencari solusi yang lebih konkret," jelasnya.
Anggota Komisi B DPRD itu memandang kesadaran masyarakat tentang perlindungan hewan juga harus ditingkatkan. Dia mengusulkan dibangunnya tempat penampungan hewan yang menjadi pusat edukasi.
"Salah satu upaya yang penting adalah dengan pembangunan shelter hewan yang memadai sangat penting, sebagai tempat perlindungan hewan terlantar atau korban kekerasan, yang juga berfungsi sebagai pusat edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat," jelasnya.
Legislator Soroti Kepemilikan Senjata Tersangka Penembak Kucing
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, menyoroti kepemilikan senapan angin yang digunakan DD untuk menembak kucing Timmy. Francine menyebut semestinya DD harus mengantongi izin kepemilikan senjata jika senapan angin milik itu berkaliber di atas 5,5 m.
"Selain pasal penganiayaan hewan hingga meninggal dunia berdasarkan Pasal 406 atau Pasal 302 KUHP, perlu diusut juga izin kepemilikan senjatanya. Apabila senapan angin kaliber di atas 5,5 mm seharusnya ada izin kepemilikan," kata Francine.
Anggota DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo. Foto: Dok. Istimewa.
Politikus PSI itu meminta pemberian izin kepemilikan senjata diperketat. Dengan begitu, senjata tak digunakan untuk menyakiti hewan.
"Pendataan dan izin kepemilikan senjata perlu diperketat agar tidak digunakan selain peruntukannya, seperti menganiaya hewan," tegasnya.
Pria Tembak Mati Kucing
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan DD (42) sebagai tersangka kasus penembakan kucing Timmy di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi tidak menahan tersangka karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
"Iya, dikenai wajib lapor," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat dihubungi detikcom, Kamis (23/1).
Pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Pelaku terancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Bunyi Pasal 302 KUHP:
Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja melukai hewan atau merugikan kesehatannya, tidak memberikan makanan yang diperlukan untuk hidup hewan, akan diancam pidana paling lama tiga bulan.
Bunyi Pasal 406 KUHP Ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bunyi Pasal 406 KUHP Ayat (2):
Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
(taa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu