Legislator DKI Kritik Syarat Penerima KJP Plus Harus Nilai Rapor Rata-rata 70

2 days ago 6

Jakarta -

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Disdik mengkaji ulang rencana persyaratan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus harus memiliki nilai rapor rata-rata 70. Anggota Komisi E Jhonny Simanjuntak menilai siswa yang kurang mampu itu justru memiliki nilai akademik yang rendah.

"Justru mereka yang menengah ke bawah ini prestasinya kurang baik," kata Jhonny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/2/2025).

Menurut dia, ketika ada persyaratan nilai penerima KJP Plus atau KJMU minimal 70, maka dikhawatirkan penerima program tersebut bukan lagi orang yang membutuhkan. Sebab kata Jhonny, masyarakat yang kurang mampu kecenderungan memiliki nilai akademik kurang baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu lanjut Jhonny, nilai akademik juga tidak bisa dijadikan patokan untuk menilai anak itu cerdas atau tidak, karena masing-masing anak memiliki kecerdasan yang berbeda.

"Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan," ujarnya.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian menambahkan ada 3.507 siswa yang nilainya di bawah rata-rata. Dia khawatir jika syarat penerima KJP plus itu dilaksanakan, ada ribuan anak yang bisa putus sekolah.

"Saya kira perlu dikomunikasikan kembali dengan tim transisi karena tadi disampaikan, datanya ternyata banyak juga yang nilainya di bawah 70, yaitu sekitar 3.507. Jangan sampai 3000-an anak-anak DKI ini malah jadi tidak sekolah," kata Justin.

"Bagaimana nanti kelipatannya sampai dengan ledakan demografi kita di 2045? Jangan sampai anak-anak tidak sekolah ini sampai di 2025 malah berebut jaga lahan parkir, karena dia tidak bisa sekolah," lanjutnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berencana menambah syarat bagi siswa penerima KJP Plus. Salah satunya memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70.

Rencana ini disampaikan Sarjoko dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI pada Senin (3/2).

"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko.

Sarjoko mengatakan wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno. Penyaluran KJP Plus tahap I periode 2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, yakni pada Maret 2025 untuk rapelan bulan Januari, Februari, dan Maret.

(bel/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |