LBH Jakarta Saran ke Pertamina Bikin Nama Pertaplos Khusus Pertamax Oplosan

2 weeks ago 10

loading...

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan menyarankan PT Pertamina bikin nama baru yakni Pertaplos khusus untuk Pertamax oplosan yang asalnya dari RON 90 (Pertalite). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan menyarankan PT Pertamina bikin nama baru yakni Pertaplos khusus untuk Pertamax oplosan yang asalnya dari RON 90 (Pertalite). Pasalnya, tak ada transparansi tentang ketentuan blending atas RON 90 yang dibuat menjadi RON 92 (Pertamax).

"Kalau kita beli kopi itu harus jelas dulu kopinya kopi saset atau memang itu kopi yang betul-betul murni. Kalau memang RON 90 diblending dengan berbagai zat-zat tertentu, ya bikin saja merek baru, Pertaplos atau apa pun itu ya," ujarnya di Kantor LBH Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Menurutnya, berkaitan konteks perlindungan konsumen harus dijelaskan secara komprehensif berkaitan produk jualannya, mulai dari RON 09-92, yang berasal dari RON berapa. Lalu, ada tidaknya penambahan zat-zat dari RON yang dijualnya itu terlepas dari kualitasnya.

Baca Juga

Rakyat Indonesia Rugi Rp47,6 Miliar Per Hari Akibat Pertamax Oplosan

"Dari basisnya itu harus jelas dahulu, dalam konteks perlindungan konsumen, ini tidak ada informasi konsen yang diberikan kepada masyarakat sebagai konsumen utama bahan bakar minyak," tuturnya.

Dia menilai pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyebutkan proses blending BBM pada kilang merupakan hal lumrah justru penuh dengan problematik. Pasalnya, tak ada penjelasan tentang ketentuan hukum blending dan blending hanyalah ketentuan teknis belaka.

Dia menuturkan, sebagaimana disampaikan Kejagung, proses blending atau oplosan BBM Pertamina dilakukan di sebuah depo atau storage. "Satu, ketentuannya tidak dijelaskan ketentuan mana, ya kami yakin itu ketentuan teknis gitu ya, tapi bagi kami harusnya dijelaskan ke publik ketentuan mana,” imbuhnya.

“Sebab, menurut kejaksaan blending hanya diperbolehkan di kilang, bukan di depo atau storage. Nah, kami enggak tahu nih yang benar, Bahlil atau Kejaksaan," sambungnya.

Dia memaparkan, dari segi produk, jika RON 90 dijual, tentu harus berisi RON 90, begitu juga RON 92. Sedangkan saat RON 90 diblending dengan zat tertentu bisa saja dibuat merek baru, karena hal itu menyangkut perlindungan konsumen trademark yang harus jelas.

(rca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |