Jakarta -
Polisi menangkap warga negara (WN) Jerman bernama Andrej Frey (53) yang dikenal Bos PARQ Ubud. Frey ditangkap lantaran Akomodasi wisata yang disebut-sebut sebagai Kampung Rusia itu melanggar izin pemanfaatan lahan.
"Tersangka merupakan Direktur PT PARQ Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, dilansir detikBali, Jumat (24/1/2025).
Daniel mengungkap Frey melalui perusahaan yang dipimpinnya sengaja melakukan alih fungsi lahan pertanian produktif di wilayah Ubud. Lahan tersebut diubah menjadi vila dan berbagai akomodasi wisata untuk kepentingan bisnis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Polda Bali menetapkan Frey sebagai tersangka. Penyelidikan polisi atas dasar laporan LP/A/42/XI/2024/SPKT.
Pada tanggal 25 November 2024, Ditreskrimsus Polda Bali menerima laporan dan keluhan warga lahan pertanian yang berubah menjadi aktivitas bisnis. Daniel menjelaskan kasus ini merupakan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Modus tersangka melakukan kegiatan pembangunan vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan LP2B yang termasuk dalam subzona tanamam pangan P1 tanpa dilengkapi dengan perizinan," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu