Langgar Aturan Izin Tinggal, 16 WNA China Dideportasi Imigrasi Sumsel

2 hours ago 4

Jakarta -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mendeportasi warga negara asing (WNA). Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi 16 orang WNA asal China.

Adapun 16 WNA asal China yang dideportasi tersebut masing-masing berinisial ZJ, TPJ, WJ, HZ, PJ, ZD, WL, PA, XY, LG, HG, TY, YH, ZD, ZX, dan TM. Belasan orang ini langsung dideportasi ke negara asalnya pada Rabu (24/6/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengatakan belasan WNA asal China ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan atau aktivitas yang tidak sesuai serta menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepada mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke-16 orang WNA ini menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan pelanggaran. Maka dari itu, hari ini kita deportasi kembali ke negara asalnya, China," kata Fanny dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Menurut Fanny, mereka masuk melalui Jakarta dan izin tinggalnya juga dikeluarkan oleh kantor imigrasi di Jakarta. Mereka kemudian datang dan tinggal di Kota Palembang selama dua minggu dengan berpindah-pindah di sejumlah kecamatan.

"Dari hasil pemeriksaan, ke-16 orang ini mengaku akan membuka perusahaan investasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, perusahaan tersebut tidak ada," ujarnya.

Dia mengatakan kegiatan mereka dinilai meresahkan warga di sekitar tempat tinggalnya. Karena itu, tim dari Imigrasi Kelas I TPI Palembang langsung melakukan pengamanan terhadap 16 WNA asal China tersebut.

"Kita amankan pada 20 Juni 2026 dan hari ini langsung kita deportasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, menambahkan pihaknya mendapat laporan adanya WNA yang tinggal di lingkungan warga dengan aktivitas yang cukup mencurigakan.

"Tim langsung turun melakukan pengamanan. Saat diperiksa, mereka mengaku memiliki perusahaan investasi. Setelah diperiksa, ternyata perusahaan tersebut tidak ada atau fiktif," ujarnya.

Selain itu, mereka juga menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat sekitar.

"Mereka ini sudah tinggal cukup lama, hampir dua minggu, di Palembang dan berpindah-pindah tempat tinggal, termasuk menginap di hotel," katanya.

Imigrasi akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan mengaku ingin berinvestasi, tetapi tidak memiliki kejelasan usaha.

"Bagi yang menyalahgunakan aturan dan izin tinggal, WNA tersebut akan langsung kami deportasi," tutupnya.

(akn/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |