Jakarta -
KPK menyebutkan agen travel haji menjadi pihak yang diuntungkan atas pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50. KPK menyatakan pembagian kuota haji khusus disebar biro travel haji ke sejumlah travel lain dengan harga tinggi.
Hal itu diungkap oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025) malam. Asep awalnya mencontohkan, jika travel mendapat kuota haji khusus besar, harganya akan murah karena tak sesuai dengan pendaftarnya yang terbatas.
"Misalkan di travel yang besar nih travel X, di travel X itu pendaftar hajinya ada 500 orang. Kemudian, dia dari 10 ribu itu (tambahan kuota haji), karena dia merasa paling berjasa dalam lobi-lobi dari lain-lain, ngambil 1.000, harganya akan lebih murah, dia akan mendapatkan keuntungan lebih murah," kata Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa? karena kuota yang tersedia lebih besar dibandingkan dengan peminat yang ada, peminatnya cuma 500, kuotanya ada 1.000, pasti dia akan jual, yang penting, lebih murah pun jual," tambahnya.
Untuk itu, kuota haji tambahan ini disebar ke banyak travel layaknya lelang. Hal itu dilakukan agar keuntungan yang didapat travel lebih besar.
"Makanya disebar-disebar, dengan harapan kuotanya lebih kecil, peminatnya lebih banyak, akhirnya kan kompetisi, semacam lelang siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat, keuntungan yang lebih besar diperoleh oleh masing-masing dari travel tersebut," jelasnya.
Lobi untuk pembagian kuota haji ini dilakukan oleh pihak asosiasi travel haji dan umrah. Pihak yang paling aktif dalam kepengurusan haji tiap asosiasi mendapat jatah kuota haji khusus lebih banyak.
"Yang tergabung dalam asosiasi ini yang kemudian dia membagi sesuai dengan keaktifannya, ketika dia menjadi pengurus di asosiasi itu datang ke Jakarta melakukan pertemuan dengan oknum di kementerian agama, ya tentu si pemilik travel itulah yang akan mendapat bagian yang lebih banyak," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
KPK menduga ada juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi tersebut. KPK masih memburu siapa juru simpan uang tersebut.
KPK juga mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Syaratnya dengan membayar uang percepatan.
(ial/wnv)