KPK Ungkap Eks Menag Yaqut Jalani Operasi Usai Sakit Saluran Pencernaan

4 weeks ago 6

Jakarta -

KPK mengungkap kondisi terkini dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai penahanannya dibantarkan akibat sakit saluran pencernaan. Yaqut telah menjalani operasi.

"Untuk perkembangan kondisi kesehatan Saudara YCQ, bahwa pada hari Senin (29/6), sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Budi mengatakan kondisi Yaqut masih dalam pengawasan tim KPK. KPK berharap Yaqut bisa segera pulih untuk melanjutkan proses hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap kondisi terus membaik, untuk bisa segera kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya," jelas Budi.

Seperti diketahui, KPK melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pembantaran penahanan dilakukan karena Yaqut harus menjalani perawatan di rumah sakit (RS) akibat menderita sakit pada saluran pencernaan.

"Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/6).

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," lanjut Budi.

Budi menyebut pembantaran penahanan ini merupakan hak tersangka dalam memperoleh hak kesehatan. Budi pun memastikan penyidik akan terus melakukan pengawasan selama Yaqut dibantarkan.

"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," ujar Budi.

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tonton juga video "2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada Direktur Maktour"

(ygs/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |