KPK Ungkap Bupati Kuansing Palak 914 Petani untuk Urus Pelepasan Izin Hutan

10 hours ago 5

Jakarta -

KPK mengungkapkan total ada 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan petani telah dipalak oleh Bupati Kuansing Singingi, Suhardiman Amby (SA). Uang ini dikumpulkan oleh Suhardiman untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Budi menjelaskan 914 anggota KUD atau petani itu memiliki luas lahan 1.828 hektare. Uang-uang yang dikumpulkan oleh Suhardiman tersebut kemudian ditukar dari rupiah menjadi valuta asing (valas) berupa dolar Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar," kata Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah mengungkapkan adanya dugaan penerimaan lain yang diperoleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA). Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengurusan pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (1/6).

Dia menyebut Pemda merupakan pihak yang berwenang memberikan rekomendasi teknis untuk pelepasan lahan hutan. Sedangkan kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya ada di Kementerian Kehutanan.

Achmad Taufik mengatakan uang yang diminta oleh Suhardiman itu sebagian merupakan sisa hasil usaha anggota koperasi unit desa (KUD). Anggota KUD itu merupakan para petani di Kuansing.

"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ucapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

Kasus ini berawal pada April 2025 saat terdapat dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR. Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan suap dari Suhardiman itu. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

(kuf/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |