KPK Terima Hitungan BPK Terkait Kasus Haji Era Yaqut: Kerugiannya Ada

1 day ago 7
Jakarta -

KPK mengatakan perhitungan dugaan kerugian negara kasus korupsi kuota haji 2023-2024 telah rampung. KPK sudah menerima laporan dari BPK.

"Betul sudah selesai perhitungannya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Namun, dia enggan menjelaskan berapa kerugiannya. Dia mengatakan KPK masih menunggu praperadilan yang diajukan oleh mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas selaku salah satu tersangka dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada klausul memang sekarang di undang-undang baru kita memang menunggu itu dulu apa namanya praper," ucapnya.

Dia mengatakan perhitungan kerugian negara menjadi salah satu poin dalam pembuktian. Dia menyebut ada kerugian negara dalam kasus ini.

"Tapi tentunya hasil dari perhitungan KN ini menjadi salah satu juga pembuktian bahwa perkara ini ya kita melaksanakan apa menangani perkara ini dengan sebagaimana mestinya gitu. Kerugiannya ada gitu dan juga unsur-unsur pasal yang lainnya yang sudah kami penuhi gitu kami penuhi," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu. Saat ini, Yaqut belum ditahan.

(ial/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |