Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Lisa Mariana (LM) tidak menyampaikan informasi terkait kasus bank BJB di media sosial. KPK mengingatkan Lisa seharusnya menyampaikan informasi saat diperiksa beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK merespons unggahan Lisa di media sosial yang meminta KPK memeriksa wanita lain yang terkait dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di kasus BJB. Dalam unggahan tersebut, Lisa mengatakan telah menyurati KPK mengenai beberapa nama wanita yang diduga menerima uang di kasus BJB.
"Harusnya, harusnya ya, harusnya LM menyampaikan itu pada saat diperiksa di sini, tidak (di media sosial)," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menyatakan Lisa sudah diberi kesempatan untuk menyampaikan kepada penyidik bahwa ia memiliki informasi terkait kasus BJB saat diperiksa. Meski begitu, kata Asep, apa yang disampaikan oleh Lisa tentunya akan didalami oleh KPK.
"Ya kalau ini kan tiba-tiba di luar seperti itu. Yang bersangkutan kan sudah dikasih kesempatan, dijelaskan gitu. Dijelaskan. Seperti itu," ucapnya.
"Ya berarti sedang didalami gitu. Sama penyidik kalau sudah dikasih (informasi perempuan lain terima aliran uang)," tambah dia.
Lisa sudah diperiksa pada Jumat (22/8) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat itu Lisa mengaku menerima aliran dana terkait kasus BJB untuk anaknya.
Namun Lisa belum mau menyebutkan nominal uang yang diterimanya. Ia mengatakan uang tersebut digunakan untuk keperluan anaknya.
Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
(ial/whn)