Jakarta -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. KPK menegaskan tetap bisa melakukan penahanan kepada Hasto meskipun Sekjen PDIP itu tengah mengajukan gugatan praperadilan.
"Bahwa proses penyidikan dan proses praperadilan itu berdiri sendiri-sendiri. Tidak ada berkaitan secara langsung. Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Namun, perihal kemungkinan penahanan itu Tessa menyebut merupakan kewenangan penyidik atau jaksa. Tessa menjelaskan di KPK untuk penyidik dan jaksa penuntut saling memberikan masukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau berbicara memungkinkan atau tidak, memungkinkan. Apakah dilakukan atau tidak itu dikembalikan kepada penyidik nanti termasuk jaksa," tuturnya.
"Di KPK ini, di mana penyidikan dan penuntutan berada di satu atap, penyidik dan jasa penuntut umum ini bekerja sama dan saling memberi masukan," tambahnya.
Untuk diketahui, permohonan praperadilan Hasto diajukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Jumat (10/1).
Pemohon dalam gugatan ini adalah Hasto Kristiyanto. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini Djuyamto. Sidang perdana digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.
"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025," kata Djuyamto.
(ial/jbr)