KPK Tak Masalah Meski Rudy Tanoesoedibjo Melawan Status Tersangka

4 hours ago 2
Jakarta -

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, melawan usai jadi tersangka dugaan kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020. KPK menghormati gugatan Rudy Tanoesoedibjo.

Status tersangka Rudy Tanoesoedibjo terungkap dalam gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan itu terkait status tersangkanya di KPK.

Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025), gugatan praperadilan teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pemohonnya yaitu Rudy Tanoesoedibjo dan termohonnya KPK RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.

Gugatan itu didaftarkan pada Senin (25/8) lalu. Sidang perdananya telah digelar pada Kamis (4/9) pekan kemarin, tapi ditunda hingga Senin (15/9) depan.

Adapun dalam gugatannya, Rudy meminta agar status tersangkanya di KPK dinyatakan tidak sah. Dia juga meminta agar penyidikan yang dilakukan KPK terhadapnya dihentikan.

Terkait kasus korupsi bansos, Rudy telah beberapa kali diperiksa. Dalam catatan pemberitaan detikcom, Rudy pernah diperiksa pada 14 Desember 2023.

Saat itu, Bambang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos beras pada Kementerian Sosial. Bambang hadir dalam pemeriksaan tersebut, namun memilih bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK.

Di pertengahan bulan Agustus kemarin, Bambang kembali dipanggil KPK. Dia dipanggil terkait kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020. Pemanggilan Bambang terjadi pada 14 Agustus, atau sehari setelah KPK mengumumkan telah membuka penyidikan kasus tersebut. Dalam pemeriksaan di kasus itu, KPK memanggil Rudy selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.

KPK Siap Hadapi Gugatan

KPK tak masalah dengan gugatan Rudy Tanoesoedibjo terkait status tersangka kasus penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020 tersebut. KPK akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin (15/9).

"KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/9).

KPK menegaskan segala tindakan pengusutan perkara dalam kasus ini telah sesuai dengan ketentuan. KPK yakin hakim akan memutus dengan adil.

"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya," kata dia.

"Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," tambahnya.

Duduk Perkara

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020 pertama kali disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo pada 13 Agustus 2025. Budi menyampaikan sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka.

"Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bantuan sosial di Kementerian Sosial pada 2020. KPK diketahui telah mengusut dugaan korupsi pengadaan beras presiden saat penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. KPK mengungkap kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 125 miliar.

Kasus bantuan sosial beras presiden 2020 ini juga merupakan hasil laporan masyarakat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos pada 2020. Laporan itu lalu diselidiki hingga naik ke tingkat penyidikan.

Di kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Ia adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos Kemensos.

KPK Cegah ke Luar Negeri

KPK telah lebih dulu mencegah 4 orang ke luar negeri terkait kasus ini. Salah satunya Rudy Tanoesoedibjo.

"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8).

Surat pencegahan itu dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025. Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Berikut pihak yang dicegah dalam kasus ini:

- Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
- Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT)
- Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT)
- Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

Dalam perkara ini ada tiga orang dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Hitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.

"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Dimana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar," sebutnya.

(idn/lir)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |