Jakarta -
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau. KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam menelusuri kepemilikan paspor ganda dari Tannos.
"Status WNI sudah bersurat ke Dirjen AHU," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi detikcom, Senin (27/1/2025). Dia menjawab soal langkah KPK dalam penuntasan kasus hukum Paulus Tannos usai mengaku memiliki paspor Guinea-Bissau.
Dihubungi terpisah, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidikan kasus yang melibatkan Paulus Tannos tidak akan berhenti meski ia mengaku berkewarganegaraan asing. KPK tetap berpegang pada status warga Indonesia dari Paulus Tannos yang sampai saat ini belum dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut," katanya.
Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Pelarian dari Paulus Tannos berakhir di awal tahun ini. Dia ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025. Penangkapan itu berdasarkan permintaan yang diajukan oleh otoritas Indonesia.
Dikutip Straits Times, Jumat (24/1), melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau. Pengakuan Tannos dibantah Penasihat Negara sehingga tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena tidak terakreditasi Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.
"Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, pada ketiga nama buronan. Ia tidak memiliki status diplomatik saat ini," demikian bunyi bantahan Penasihat Negara Singapura.
Lembaga anti-korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), mengatakan penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah adanya permintaan dari Indonesia. Kini pihaknya tengah menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.
"Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama erat dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum," ucap CPIB.
Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019.
Dalam pengejaran KPK, Paulus ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. KPK pun memutuskan memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021.
(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu