KPK Sita 3 Rumah Senilai Ratusan Miliar di Kasus Caplok PT Jembatan Nusantara

4 hours ago 2

Jakarta -

KPK melakukan penyitaan delapan bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Tiga diantaranya adalah rumah yang berada di kompleks mewah di Surabaya.

"Pada pekan ini, Penyidik KPK telah melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap Aset Tanah dan bangunan sebanyak 8 (delapan) bidang yang berlokasi di Kota Surabaya Jawa Timur," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).

Budi mengatakan, tiga rumah mewah tersebut ditaksir senilai Rp 500 miliar. Semua bidang tanah dan bangunan merupakan bagian aset Rp 1,2 triliun yang telah disita KPK pada Desember 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari ke-8 bidang tersebut 3 diantaranya adalah rumah yang berada di komplek perumahan mewah di Kota Surabaya yang ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp 500 miliar," sebutnya.

Selain melakukan pemasangan tanda penyitaan, KPK juga menggeledah 2 rumah di Surabaya. KPK turut menyita uang tunai Rp 200 juta, perhiasan senilai Rp 800 juta, dan satu buah jam tangan mewah.

"Melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp 200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp 800 juta, 1 buah jam tangan mewah bertahtakan berlian dan cincin berlian," ucap Budi.

"Pemasangan tanda penyitaan, penggeledahan dan penyitaan yang dimaksud terkait dengan Dugaan TPK dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU)," tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menahan tiga orang tersangka pada 13 Februari 2025. Ketiga tersangka itu yakni Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP nonaktif, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP dan Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.

"Sejak 19 Agustus 2024, KPK telah menetapkan tersangka dari dewan direksi PT ASDP dan satu orang swasta yaitu pemilik dari PT Jembatan Nusantara," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

"Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap tersangka-tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahanan yaitu terhadap tersangka IP, MYH dan HM," sambungnya.

Tonton juga Video: Target Menteri ATR Agar Tak Ada Cekcok-Caplok Tanah di Palangkaraya

(ial/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |