Jakarta -
KPK menyatakan upaya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku sudah dilakukan pada 2020. Namun, Hasto dan Harun kabur ke kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
"Bahwa pada sekitar tanggal 8 Januari 2020 tersebut, tim termohon melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK," kata anggota tim biro hukum KPK saat memberikan jawaban atas praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
"Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon yang ternyata menuju PTIK. Di mana, lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengatakan tim yang saat itu akan menangkap Hasto dan Harun malah diamankan. KPK menyebut timnya justru ditangkap oleh segerombolan orang yang diduga merupakan suruhan Hasto.
"Pada saat petugas Termohon membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas Termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan pemohon di PTIK tersebut. Sekira pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang," ujarnya.
KPK menyatakan upaya penangkapan Hasto dan Harun akhirnya gagal. KPK mengatakan timnya saat itu malah diintimidasi dan digeledah.
"Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan. Petugas Termohon malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik," ujar anggota tim biro hukum KPK.
"Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas Termohon tersebut diambil paksa," tambahnya.
KPK mengatakan timnya saat itu juga dicari-cari kesalahan dengan dilakukan tes urine narkoba. KPK menuturkan tim baru dilepaskan saat dijemput Direktur Penyidikan.
"Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas Termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif. Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon," ujarnya.
Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.
Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.
(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu