KPK Sampaikan Keberatan Perubahan Petitum Permohonan Praperadilan Hasto

3 hours ago 3

Jakarta -

KPK menyatakan keberatan atas dua kali perubahan petitum permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. KPK keberatan karena perubahan dalil itu tidak dikirimkan salinannya lebih dulu.

"Bahwa dokumen yang dibacakan tersebut merupakan perubahan yang berdasarkan informasi Yang Mulia Hakim Praperadilan ternyata perubahan untuk yang kedua kalinya," kata Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas petitum permohonan praperadilan Hasto di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Dia mengatakan perubahan itu melingkupi sebagian posita dan petitum pokok permohonan. Dia mengatakan KPK baru mengetahui perubahan itu saat petitum permohonan dibacakan dalam persidangan tanpa dikirim salinannya lebih dulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, hingga persidangan pertama dengan agenda pembacaan permohonan Praperadilan yang disajikan Pemohon pada hari Rabu, 5 Februari 2025, Termohon tak mendapatkan salinan permohonan yang diajukan bersama relas pemanggilan sidang praperadilan, baik perbaikan permohonan kesatu maupun kedua. Ternyata permohonan yang diajukan Pemohon Praperadilan pada prinsipnya telah mengubah sebagian posita dan petitum yang menjadi pokok permohonan Praperadilan," ujarnya.

KPK menyatakan keberatan atas perubahan tanpa pengiriman salinannya tersebut. Dia mengatakan permohonan praperadilan itu berubah menjadi 49 halaman dari 39 halaman.

"Oleh karena permohonan yang dibacakan Pemohon pada hari pertama sidang a quo merupakan perubahan kedua dan perubahan dengan signifikan meliputi pada bagian filosofis, uraian permohonan yang berubah, dan menambah dalil permohonan hingga beberapa sub dan bagian, termasuk penambahan pokok permohonan. Bahkan perubahan dan penambahan tersebut mengakibatkan perubahan jumlah halaman permohonan yang secara signifikan dari 39 halaman menjadi 49 halaman," katanya.

"Selanjutnya bersama jawaban Termohon terhadap perkara aquo Termohon mengajukan keberatan terhadap posita dan petitum yang dijadikan tanpa dalil pengiriman salinan permohonan Pemohon praperadilan di depan persidangan dan melalui Jawaban Termohon praperadilan in casu," tambahnya.

Dia mengatakan dua kali perubahan tanpa pengiriman salinannya itu mempersulit dan merugikan pihaknya. Oleh karena itu, KPK meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut.

"Dalam perjalanannya nanti, persidangan tak akan berjalan secara adil dan berimbang bagi Termohon karena Termohon memiliki waktu terbatas untuk menanggapi setiap perubahan penambahan dalil permohonan Pemohon tersebut. Oleh karena itu mohon kebijakan Yang Mulia Hakim Praperadilan mengabulkan keberatan Termohon untuk menolak permohonan perkara praperadilan a quo atau menyatakan tak dapat diterima," ujarnya.

Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.

Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

(mib/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |